Pekalongan Kota, Wartadesa. – Naas bagi Doni (26), warga Kelurahan Poncol Gang Bunga Rt. 04/11 Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Saat hendak bertransaksi ganja di halaman parkir Masjid Jami Al-Mutakim, Kelurahan Medono, Senin malam (9/1) dicokok oleh Sat Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota.
Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas, saat ini diamankan di Polres Pekalongan untuk diproses hukum selanjutnya. Demikian disampaikan Kasat Reserse Narkoba, AKP Junaedi kepada tribratanewspekalongankota.
“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi pada hari Senin (9/1) malam, di dihalaman parkir masjid Jami Almutakim kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.” Ujar AKP Junaedi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket ganja kering yang terbungkus kertas warna coklat dan satu buah handphone merk nokia warna hitam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Tambah AKP Junaedi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal114 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkas AKP Junaedi. (Tribratanewspekalongankota/wd)










