close
disnaker batang
Kepala Disnaker Batang, Suprapto

Batang, Wartadesa. – Dewan pengupahan Kabupaten Batang sepakat UMK naik sebesar 7,1 persen dari tahun sebelumnya. Besaran UMK 2023 sebesar Rp2.284.627,42.

Rekomendasi usulan UMK Batang 2023 selanjutnya disampaikan ke Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, untuk menjadi usulan ke Gubernur Jawa Tengah.

Sebelumnya diposting di laman Warta Desa, dua perwakilan dari pengusaha (APINDO) belum sepakat dengan 12 perwakilan asosiasi buruh.

Namun setelah voting, Dewan Pengupahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja nasional (SPN), Serikat Pekerja Mandiri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang, akhirnya sepakat besaran kenaikan UMK 2023.

Kepala Disnaker Batang, Suprapto menjelaskan, pertimbangan untuk menentukan rekomendasi UMK Batang 2023, antara lain melihat data statistik yang menunjukkan nilai produktifitas Kabupaten Batang lebih rendah daripada Provinsi Jateng.

Kemudian, tingkat pengangguran terbuka juga lebih tinggi dari provinsi, sehingga Batang masuk golongan kenaikan rendah dengan alpha 0,125.

Sementara itu, Bendahara Apindo, Amir Hamzah, menyatakan bahwa Apindo bersikeras menggunakan peraturan pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, karena seusai dengan sikap Apindo pusat.

“Alasan kami karena ekonomi saat ini masih sulit dan dunia usaha masih berusaha bangkit. Kalau dengan PP itu, kenaikan UMKnya sekitar Rp 36 ribuan,” tegasnya.

Dikabarkan sebelumnya dalam laman Warta Desa,Kepala Disnakertrans Kab. Batang, Suprapto merekomendasikan usulan UMK untuk disampaikan kepada Pj Bupati Batang yaitu Rp2.284.627,42, dengan kenaikan 7,1 persen alphanya 0,125. Hal itu disampaikan usai rakor antara asosiasi pengusaha dengan asosiasi buruh.

Dua perwakilan dari asosiasi pengusaha tidak sepakat dengan besaran UMK yang diusulkan oleh 12 perwakilan buruh, yakni sesuai dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022, dengan kenaikan 7.1 persen.

Perwakilan asosiasi pengusaha ini berpatokan dengan PP No. 33 Tahun 2021, sebesar 1.73 persen.

jika menggunakan patokan Permenaker 18 Tahun 2022 mengerucut hasilnya kenaikan sebesar 7,1 persen atau Rp2.284.627,42.

Sedangkan jika nilai dasar menggunakan patokan PP 36 Tahun 2021 maka hasilnya naik 1,73 persen menjadi Rp2.169.517. (.*.)

 

Terkait
Terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, dua anak meninggal

Tirto, Wartadesa. - Dua saudara sepupu terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, Senin (01/01) sekitar pukul 11.35 WIB. Kedua bucah Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

Rusak, Jalan Raya Ketitang-Sedayu dikeluhkan warga

Bojong, Wartadesa. - Kerusakan Jalan Raya Ketitang (Bojong) - Sedayu (Wonopronggo) dibeberapa titik dikeluhkan warga, musim penghujan menambah kondisi jalan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : BatangUMKumk 2023