close
Hukum & Kriminal

Gara-gara posting kata-kata tak sopan kepada Habib Lutfi dan Gus Mus, pria asal Batang ini dilaporkan ke Polisi

misbakhudin dilaporkan ke polisi

Batang, Wartadesa. – Berhati-hatilah dalam memposting status di media sosial, bisa jadi postingan tersebut akan membawa masalah dan tersandung UU ITE. Akun bernama Muhammad Misbakhudin memposting kata-kata tidak sopan dan kasar kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya dan KH. Mustofa Bisri atau lebih dikenal dengan Gus Mus.

Seperti diketahui pada tanggal 19 Pebruari 2017, Pukul 07.50 WIB, akun dengan nama Muhammad Misbakhudin yang beralamat di https://www.facebook.com/profile.php?id=100013603172253&fref=ts memposting kata-kata tak sopan terhadap dua tokoh NU terkait dengan perayaan Cap Go Meh yang diselenggarakan di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang. Belakangan acara tersebut dipindahkan lokasinya.

Dari penelusuran Wartadesa dalam akunnya, Misbakhudin menulis kata-kata tak sopan dan kasar terhadap ulama Habib Luthfi bin Ali bin Yahya dan KH. Mustofa Bisri atau lebih dikenal dengan Gus Mus.

ACARA MBADOK LONTONG DALAM SEMARAK CAP GO MEH DI MASJID AGUNG SEMARANG

wes kono karepmu fi lutfi yahya mus mustofa bisri koe koe pan ngadake acara cap go meh mbadok nyekek lontong bareng singkek singkek nang masjid semarang karepmu !

-lakum dinukum waliyadin-

Postingan tersebut sebanyak 61 kali dan dikomentari 562 kali.

Tak terima dengan pencemaran nama baik ulama kharismatik NU tersebut, GP Anshor Batang melaporkan Misbakhudin ke Polres Batang.

Dilansir dari Duta Islam, Umar (42), warga Binangun, Bandar, Kab. Batang melaporkan Muhammad Misbakhudin yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Habib Luthfi dan KH Mustofa Bisri, gurunya.

Misbakhudin sudah dilaporkan oleh warga Batang, atas nama Umar Abdul Jabbar bin Afthoni ke Polres Batang pada Senin (20/02/2017) pukul 14.00, tulis Duta Islam.

Diketahui, terlapor beralamat di Desa Ngepung, Rt. 07 Rw. 02, Kec. Subah, Kab. Batang. Ia berprofesi sebagai pedagang, bukan di perusahaan industri, sebagaiman tertulis di akun Facebooknya. (WD, Duta Islam)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : hina Gus Mushina Habib LuthfiUU ITE