Batang, Wartadesa. – Berhati-hatilah dalam memposting status di media sosial, bisa jadi postingan tersebut akan membawa masalah dan tersandung UU ITE. Akun bernama Muhammad Misbakhudin memposting kata-kata tidak sopan dan kasar kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya dan KH. Mustofa Bisri atau lebih dikenal dengan Gus Mus.
Seperti diketahui pada tanggal 19 Pebruari 2017, Pukul 07.50 WIB, akun dengan nama Muhammad Misbakhudin yang beralamat di https://www.facebook.com/profile.php?id=100013603172253&fref=ts memposting kata-kata tak sopan terhadap dua tokoh NU terkait dengan perayaan Cap Go Meh yang diselenggarakan di kompleks Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang. Belakangan acara tersebut dipindahkan lokasinya.
Dari penelusuran Wartadesa dalam akunnya, Misbakhudin menulis kata-kata tak sopan dan kasar terhadap ulama Habib Luthfi bin Ali bin Yahya dan KH. Mustofa Bisri atau lebih dikenal dengan Gus Mus.
ACARA MBADOK LONTONG DALAM SEMARAK CAP GO MEH DI MASJID AGUNG SEMARANG
wes kono karepmu fi lutfi yahya mus mustofa bisri koe koe pan ngadake acara cap go meh mbadok nyekek lontong bareng singkek singkek nang masjid semarang karepmu !
-lakum dinukum waliyadin-

Postingan tersebut sebanyak 61 kali dan dikomentari 562 kali.
Tak terima dengan pencemaran nama baik ulama kharismatik NU tersebut, GP Anshor Batang melaporkan Misbakhudin ke Polres Batang.
Dilansir dari Duta Islam, Umar (42), warga Binangun, Bandar, Kab. Batang melaporkan Muhammad Misbakhudin yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Habib Luthfi dan KH Mustofa Bisri, gurunya.
Misbakhudin sudah dilaporkan oleh warga Batang, atas nama Umar Abdul Jabbar bin Afthoni ke Polres Batang pada Senin (20/02/2017) pukul 14.00, tulis Duta Islam.
Diketahui, terlapor beralamat di Desa Ngepung, Rt. 07 Rw. 02, Kec. Subah, Kab. Batang. Ia berprofesi sebagai pedagang, bukan di perusahaan industri, sebagaiman tertulis di akun Facebooknya. (WD, Duta Islam)










