close
Politik

VIRAL VIDEO DIDUGA PELANGGARAN PROKES OLEH SALAH SATU PASLON BUPATI, BEGINI KATA KAPOLRES SIMALUNGUN

prokes

SIMALUNGUN (WARTA DESA). – ATAS beredarnya ‘Video Amatir’ tentang kegiatan pembekalan para saksi dari salah satu pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 yang diduga telah melanggar aturan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Polres Simalungun telah berkordinasi dengan Pihak Panwascam/Bawaslu Kabupaten Simalungun, Sabtu (05/12/2020)

Menyikapi temuan dugaan pelanggaran itu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK menjelaskan bahwa sampai saat ini Polres Simalungun belum menerima rekomendasi atau kajian hasil laporan atau temuan dari Panwascam/Bawaslu.

Sesuai PKPU No.13 Tahun 2020 bahwa bilamana terdapat pihak yang melanggar kewajiban Protokol Kesehatan yang berkaitan dengan kegiatan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 harus berdasarkan laporan atau temuan dari pihak Panwascam/Bawaslu, maka selanjutnya menunggu kajian/rekomendasi dari pihak Panwascam/Bawaslu terkait adanya pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Kami pihak Kepolisian harus menerima rekomendasi atau kajian dari Panwascam/Bawaslu terkait laporan atau temuan tersebut. Kepolisian tidak bisa melakukan tindakan tanpa adanya permintaan bantuan, rekomendasi atau kajian dari pihak Panwascam/Bawaslu. Ujar Kapolres melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Ahad (06/12/2020) siang.

Di tambahkan Kapolres. Dalam kegiatan bersifat internal Partai atau Paslon, Polisi hanya membantu dalam pengamanan kegiatan dan tidak boleh masuk ke dalam ruangan kegiatan apalagi membubarkan peserta kegiatan tanpa dasar yang kuat. “Tugas dan tanggung jawab serta wewenang dari petugas Polri maupun petugas Bawaslu sudah ada aturan masing masing .” Ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa Maklumat Kapolri tidak bisa serta merta digunakan dalam kegiatan Pilkada, karena kegiatan Pilkada sudah ada aturan tersendiri, itu wewenang pihak KPU dan Bawaslu. Mereka memiliki peraturan khusus tentang Prokes bagi penyelenggara Pemilu. Peraturan itu yang harus diawasi oleh Bawaslu sesuai Pasal di PKPU dan Undang Undang Bawaslu”. Tutup AKBP Agus Waluyo SIK. (rel/wd-bay)

Terkait
Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Tegalsuruh targetkan miliki mobil siaga

Pemdes Tegalsuruh Sragi akan mewujudkan mobil siaga bagi warga sesanya, demikian disampaikan Tarochi (18/10). Foto: Eva Read more

Kapt. Inf. Suhardi: Jangan mau diprovokasi hal yang dapat memecah belah NKRI

Wonopringgo, Wartadesa. - Presiden Jokowi berharap agar rakyat Indonesia bersatu-padu dan waspada terhadap dissenting opinion (pendapat yang berbeda-red.)  yang mengancam Read more

Rumah Keluarga Indonesia diluncurkan

Kajen, Wartadesa. - Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPD PKS Kabupaten Pekalongan menyelenggaran acara peluncuran Rumah Keluarga Indonesia (RKI). “Keluarga Read more

Tags : pilkadasimalungun