close
turnback hoax

Karangdadap, Wartadesa. – Maraknya berita bohong atau hoax akhir-akhir ini menjadi perhatian serius IPNU/IPPNU Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Pekalongan (KKN Unikal) mengundang Bimas Polsek Karangdadap untuk melakukan sosialisasi UU ITE dan dan manajemen media di TPQ Sohibul Huda, Jum’at (03/02)

Aiptu Diyono, Bimas Porsek karangdadap berharap warga Kebonrowopucang berlaku bijak dalam mengakses media, tidak mudah terpancing dengan berita hoax dan selalu melakukan crosschek berita dengan sumber lainnya. “Menyebarkan berita bohong, menyesatkan yang dapat merugikan konsumen, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok tertentu maupun berdasarkan atas suku, agama dan golongan (SARA) dapat diancam hukuman pidana,” ujarnya.

Selain itu, tambah Aiptu Diyono, hal yang dilarang oleh UU ITE adalah setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau membuat muatan yang melanggar asusila, perjudian, mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengandung muatan pemerasan atau pengancaman, terangnya.

Endah, salah sorang warga Kebonrowopucang mengaku semakin berhati-hati dalam menyebarkan konten-konten di media sosial “Jadi tambah berhati-hati dalam mengunakan media sosial, tidak mudah men-share berita yang kita tidak tahu kebenarannya,” ujarnya. ***(Bono, Foto Ilustrasi: google)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Tags : berita bohonghoaxMedia Komunitas Melawan Hoax