Kajen, Wartadesa. – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pekalongan serius dalam menangani pungli di wilayah Kota Santri. Keseriusan tersebut terangkum dalam rapat koordinasi Satgas Saber Pungli, Jum’at (05/07) yang dibuka oleh Ketua Pelaksana Saber Pungli, Wakapolres Pekalongan, Kompol Mashudi. Sosialisasi yang dilakukan diharapkan mampu mencegah praktik pungutan liar di Kabupaten Pekalongan.
Kabag Sumda Kompol Zurianto mengatakan bahwa dengan memperbanyak sosialisasi, fungsi pencegahan pungli akan tercapai. Selain itu, menurut Zurianto, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penindakan, apabila ditemukan penyimpangan.
“Prinsip kita mementingkan pencegahan terlebih dahulu dengan memperbanyak melakukan sosialisasi agar semua dengan penuh kesadaran tidak ada yang mau melakukan pungutan liar. Namun jika dari unit penindakan menemukan penyimpangan tentu kita akan lakukan penindakan sesuai undang–undang yang berlaku,” ucap Zurianto.
Kabar keseriusan Tim Saber Pungli tersebut ditanggapi warga Kota Santri beragam. Dalam laman media sosial Warta Desa, warganet bernama Bramanto Mustbyhine berharap agar Tim Saber Pungli bersih.
Sementara akun Om Sotol berharap agar pungutan liar di sekolah diperhatikan oleh Tim Saber Pungli.
Terkait laporan adanya pungutan liar (pungli) warga dapat melaporkannya ke layanan SMS di nomor 1193. Warga dapat mengirim pesan singkat, berisi dimana, kapan dan siapa yang melakukan pungli.
Warga juga dapat melaporkan pungli dengan menelepon langsung di nomor 193. Warga yang menemui atau menjadi korban pungli dapat langsung mengadukan ke nomor tersebut.
Selain itu, warga bisa memantau sampai sejauh mana proses tindak lanjut pengaduan berjalan melalui aplikasi smartphone berbasis Android dengan mengunduh langsung dan memasang aplikasinya di https://lapor.saberpungli.id/assets/android/SaberPungliMobile.apk.
Bentuk pungutan di Sekolah
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).
Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.
Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.
Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).
Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.
Pemberantasan Pungli di Sekolah
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.
Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kanal pelaporan pungutan liar tersedia pada berbagai instansi. Untuk pelaporan pungli dibidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan kanal: laporpungli.kemdikbud.go.id. Lalu Tim Saber Pungli menyediakan kanal: lapor@saberpungli.id, Call Center 0821 1213 1323, SMS 1193. Sedangkan kanal pengaduan Ombudsman RI pada: pengaduan@ombudsman.go.id, Call Center 082137373737, dan SMS Center 137. (Red, dan bahan diambil dari laman Ombudsman RI)