Kajen, Wartadesa. – Sebanyak 13 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, mereka bekerja pada PT Waskita di sektor kontruksi proyek tol di Kabupaten Pekalongan.
Menurut Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jateng, Budi Prabawaning Dyah, OTT dilakukan Kamis (21/12) oleh satuan pengawas ketenagakerjaan (Satwasker) wilayah Pekalongan yang dipimpin oleh Budiono.
“OTT itu diawali adanya laporan atau aduan dari masyarakat, bahwa di perumahan tempat mereka tinggal itu sering ada kegaduhan dengan keberadaan TKA China 18 orang itu. Maka petugas turun dan membawa 18 orang itu untuk dinterogasi,” ujar Budi Prabawaning Dyah, dikutip dari Tribun Jateng, Jum’at (22/12).
Setelah diinterogasi, lima diantaranya dilengkapi dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenaker RI. Namun, dua orang di antaranya ternyata juga ada pelanggaran, yaitu izin lokasi kerjanya tidak sesuai. Sementara dua orang lainnya sudah sesuai. “Artinya dari sisi ketenagakerjaan 13 orang itu illegal,” tegas Budi.
Ditambahkan oleh Budi, TKA China tersebut sudah bekerja sekitar lima bulan. Pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada penyedia tenaga kerja asing, PT Geotekindo untuk mengeluarkan TKA tersebut.
Menurut Budi, kewenangan deportasi ada pada pihak imigrasi. Jika dokumen yang dimiliki oleh TKA tersebut tidak sesuai, maka dapat dideportasi. “Surat resmi dikirim ke imigrasi dan perusahaan bahwa mereka tidak dilengkapi dokumen maka harus dikeluarkan. Apalagi mereka bekerja sudah sekitar 5 bulan,” ujarnya. (WD, Tribun. Foto: Ilustrasi)










