close
Hukum & KriminalLayanan PublikTekno

Asper BKPH Karanganyar Soroti Pemasangan Jaringan Internet Tanpa Izin di Kawasan Hutan

asper

Warta Desa, Pekalongan, 10 Maret 2025 – Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (Asper BKPH) Karanganyar, Pekalongan Timur, Musoleh, menyoroti pemasangan jaringan internet WiFi tanpa izin di kawasan hutan. Keberadaan jaringan ini terungkap saat tim kehutanan melakukan inventarisasi hutan, sebuah kegiatan rutin yang bertujuan mengumpulkan dan menyusun data terkait sumber daya hutan serta karakteristik wilayah guna mendukung pengelolaan yang berkelanjutan.

Menurut Musoleh, pemasangan jaringan internet di kawasan hutan harus melalui prosedur dan izin resmi. Hutan merupakan aset negara yang penggunaannya diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan ruang di kawasan hutan, termasuk pemasangan jaringan komunikasi, harus mendapat persetujuan dari otoritas terkait.

“Kami menemukan adanya jaringan internet yang dipasang tanpa izin di kawasan hutan. Hal ini tentu menyalahi aturan karena tidak melalui prosedur resmi. Pihak terkait harus segera melakukan klarifikasi dan mengurus perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Musoleh.

Inventarisasi Hutan dan Regulasi yang Berlaku

Inventarisasi hutan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan yang mencakup:

✔ Pengukuhan kawasan hutan
✔ Penatagunaan kawasan hutan
✔ Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
✔ Penyusunan rencana kehutanan

Proses ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2004, yang menegaskan pentingnya pendataan dan perlindungan sumber daya hutan.

Musoleh menekankan bahwa keberadaan infrastruktur ilegal di dalam kawasan hutan dapat mengganggu fungsi ekosistem serta berpotensi menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penertiban sesuai regulasi yang berlaku.

“Inventarisasi hutan bukan hanya untuk mengetahui potensi kayu dan vegetasi, tetapi juga kondisi sosial, ekonomi, serta aktivitas ilegal di dalamnya. Kami akan terus melakukan pengawasan agar fungsi hutan tetap terjaga,” tambahnya.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi

Dalam pemanfaatan kawasan hutan, setiap penggunaan ruang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemasangan jaringan internet di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat berimplikasi pada sanksi hukum jika terbukti melanggar aturan.

Musoleh mengimbau pihak yang telah memasang jaringan internet di dalam kawasan hutan untuk segera berkoordinasi dengan otoritas terkait guna mengurus izin secara resmi. Langkah ini diperlukan agar pemanfaatan kawasan hutan tetap berkelanjutan tanpa melanggar ketentuan hukum.

“Kami berharap setiap pihak yang ingin memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan tertentu bisa mengikuti prosedur yang benar. Ini demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah potensi konflik di masa mendatang,” pungkasnya. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Gerimis warnai bukaan Gembiro

Ngiyup. Warga yang memadati bukaan bendung Gembiro terlihat berteduh karena gerimis. (1/11). Foto: Eva Abdullah Ajis/wartadesa Read more

GP Ansor Kab. Pekalongan serukan warga tak ikut demo

GP Ansor Kab. Pekalongan menghimbau agar warga NU Kab. Pekalongan tidak ikut-ikutan melakukan aksi demo ke Jakarta tanggal 4 Nopember Read more

Bersimpuh minta maaf, malah didamprat

Para petinggi perusahaan raksasa telephon pintar Korea Selatan bersimpuh didepan fansnya, namun malang mereka malah didamprat. Read more

Tak ingin melihat ujaran kebencian di medsos? Terapkan ini

Fitur muted words di twitter ini memungkinkan pengguna media sosial menangkal ujaran kebencian, dan kata-kata kasar. Foto: Kendall Kadarsian Wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : bkphjaringan internetPekalonganwifi