Warta Desa, Pekalongan, 10 Maret 2025 – Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (Asper BKPH) Karanganyar, Pekalongan Timur, Musoleh, menyoroti pemasangan jaringan internet WiFi tanpa izin di kawasan hutan. Keberadaan jaringan ini terungkap saat tim kehutanan melakukan inventarisasi hutan, sebuah kegiatan rutin yang bertujuan mengumpulkan dan menyusun data terkait sumber daya hutan serta karakteristik wilayah guna mendukung pengelolaan yang berkelanjutan.
Menurut Musoleh, pemasangan jaringan internet di kawasan hutan harus melalui prosedur dan izin resmi. Hutan merupakan aset negara yang penggunaannya diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan ruang di kawasan hutan, termasuk pemasangan jaringan komunikasi, harus mendapat persetujuan dari otoritas terkait.
“Kami menemukan adanya jaringan internet yang dipasang tanpa izin di kawasan hutan. Hal ini tentu menyalahi aturan karena tidak melalui prosedur resmi. Pihak terkait harus segera melakukan klarifikasi dan mengurus perizinan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Musoleh.
Inventarisasi Hutan dan Regulasi yang Berlaku
Inventarisasi hutan merupakan bagian dari perencanaan kehutanan yang mencakup:
✔ Pengukuhan kawasan hutan
✔ Penatagunaan kawasan hutan
✔ Pembentukan wilayah pengelolaan hutan
✔ Penyusunan rencana kehutanan
Proses ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2004, yang menegaskan pentingnya pendataan dan perlindungan sumber daya hutan.
Musoleh menekankan bahwa keberadaan infrastruktur ilegal di dalam kawasan hutan dapat mengganggu fungsi ekosistem serta berpotensi menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penertiban sesuai regulasi yang berlaku.
“Inventarisasi hutan bukan hanya untuk mengetahui potensi kayu dan vegetasi, tetapi juga kondisi sosial, ekonomi, serta aktivitas ilegal di dalamnya. Kami akan terus melakukan pengawasan agar fungsi hutan tetap terjaga,” tambahnya.
Pentingnya Kepatuhan Terhadap Regulasi
Dalam pemanfaatan kawasan hutan, setiap penggunaan ruang harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemasangan jaringan internet di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat berimplikasi pada sanksi hukum jika terbukti melanggar aturan.
Musoleh mengimbau pihak yang telah memasang jaringan internet di dalam kawasan hutan untuk segera berkoordinasi dengan otoritas terkait guna mengurus izin secara resmi. Langkah ini diperlukan agar pemanfaatan kawasan hutan tetap berkelanjutan tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Kami berharap setiap pihak yang ingin memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan tertentu bisa mengikuti prosedur yang benar. Ini demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah potensi konflik di masa mendatang,” pungkasnya. (Rohadi)