close
Hukum & Kriminal

Viral! Oknum Mantri BRI Unit Kesesi Diduga Selewengkan Dana Nasabah

bri

Warta Desa, Pekalongan, 10 Maret 2025 – Dugaan penyalahgunaan dana nasabah oleh seorang pegawai BRI Unit Kesesi, Kabupaten Pekalongan, mencuat ke publik dan menjadi perbincangan hangat. Oknum mantri BRI berinisial Vivin diduga meminta buku tabungan, kartu ATM, serta nomor PIN transaksi nasabah dalam proses pencairan pinjaman.

Baca: Ratusan Juta Raib Digondol Oknum Mantri BRI, Nasabah Tetap Wajib Bayar Angsuran

Baca Juga: Dugaan Penipuan Oknum Karyawan BRI: Dana Nasabah Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Kejanggalan dalam Proses Pencairan Dana

Dugaan penyimpangan ini diungkapkan oleh dua nasabah, Warno dari Desa Kalimade dan Wati dari Desa Kesesi, yang mengajukan pinjaman di BRI Unit Kesesi melalui Vivin. Mereka mengaku menemukan berbagai kejanggalan dalam proses pencairan pinjaman.

Menurut Warno dan Wati, mereka diminta menandatangani kertas kosong saat mengajukan pinjaman. Selain itu, meskipun program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dikabarkan habis, Vivin meyakinkan mereka bahwa ia bisa mengusahakan pencairan dana. Namun, setelah dana cair, Vivin meminta akses penuh ke rekening mereka, termasuk buku tabungan, kartu ATM, dan PIN, dengan alasan prosedur pencairan.

Warno menyatakan bahwa ia hanya menerima Rp4.000.000, sementara Wati, istri Mus Gendon, sama sekali tidak menerima uang sepeser pun. Namun, pada Agustus 2024, Wati tiba-tiba mendapat teguran pembayaran angsuran dari kepala unit BRI Kesesi, meskipun dana pinjaman yang diajukan tidak pernah diterima.

Membayar Angsuran Demi Sertifikat Rumah

Merasa terjebak dalam situasi sulit, Wati tetap membayar angsuran selama 8 bulan, meskipun ia tidak pernah menerima dana pinjaman. Hal ini dilakukan semata-mata demi mengembalikan sertifikat rumahnya, yang dijadikan sebagai jaminan.

“Kami awalnya percaya saja karena yang meminta adalah pegawai bank. Namun setelah janji-janji Vivin tidak ditepati, kami mulai curiga. Sebenarnya kami memilih diam, tetapi lama-kelamaan, cerita ini menyebar dari mulut ke mulut hingga akhirnya viral,” ujar Mus Gendon, suami Wati.

Melanggar Hukum dan Peraturan Perbankan

Tindakan seperti ini jelas melanggar berbagai peraturan perbankan di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Perbankan (UU No. 10 Tahun 1998)

Pasal 49 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pegawai bank yang menyebabkan kerugian bagi nasabah dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 miliar.

2. Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008, jo. UU No. 19 Tahun 2016)

Pasal 30 dan 32 mengatur larangan mengakses atau mengambil data elektronik tanpa izin, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

POJK No. 6/POJK.07/2022 mewajibkan bank untuk melindungi data pribadi dan dana nasabah.

4. Kode Etik Pegawai BRI

Pegawai bank tidak diperkenankan meminta PIN nasabah atau menyalahgunakan akses terhadap rekening nasabah.

Masyarakat Diminta Waspada

Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama bagi nasabah yang sering mengajukan pinjaman. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor ke pihak bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau aparat penegak hukum untuk mendapatkan keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Kesesi belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. (Rohadi)

QR Code

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Diduga mengalami gangguan jiwa, pemuda ini ditemukan gantung diri

ilustrasi: Sirmanem (26 thn), warga dusun Lendang Beriri, desa Sukadana, kecamatan Bayan - Lombok Utara, ditemukan Read more

Rutin, Polsek Sragi beri pengamanan di sekolah

Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Tags : BRIKesesiPekalongan