close
balon sitaan
Polresta Pekalongan melakukan jumpa media terkait penerbangan balon udara pada tradisi Syawalan di Pekalongan, Selasa (19/06)

Tradisi kok dilarang, ayo budayakan membuat balon lakukan secara besar-besaran dan serentak. Kalau pun ditangkap Polisi, kita semua ditangkap biar penjara penuh, biar Polisi mikir.

Pekalongan Kota, Wartadesa. – Polemik penerbangan balon di Pekalongan hingga saat ini masih terjadi. Tulisan diatas merupakan ungkapan netijen Pekalongan di sebuah grup. Mereka mengugkapkan kekecewaanya terkait pelarangan penerbangan balon tanpa awak.

Seperti diberitakan oleh Wartadesa sebelumnya, sejak Sabtu (16/06) pihak aparat setempat melakukan sosialisasi dan razia penerbangan balon tanpa awak yang diterbangkan bebas, tanpa ditambatkan.

Patroli dilakukan mengingat balon yang terbang bebas akan mengganggu jalur penerbangan pesawat dan terlebih yang di bagian bawahnya diberi petasan seperti kejadian ditahun 2017, petasan yang jatuh menimpa sebuah rumah dan meledak memporak-porandakan seisinya, beruntung tidak jatuh korban.

Menurut Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol I Wayan Tudy bahwa Polres Pekalongan Kota tidak melarang penerbangan balon tanpa awak, hanya saja balon tersebut harus sesuai dengan kriteria.

“Polri khususnya Polres Pekalongan Kota tidak melarang penerbangan balon udara tanpa awak, saya tegaskan Polres Pekalongan Kota tidak melarang penerbangan balon udara tanpa awak apabila sudah memenuhi kriteria/aturan yang sudah setahun lebih disosialisasikan.” Ujar I Wayan Tudy, Selasa (19/06).

I Wayan Tudy menyebut kriteria balon udara yang memenuhi syarat tersebut. “Tradisi menerbangkan balon udara masih bisa dilakukan asal dengan cara yang aman dan tidak membahayakan penerbangan, cara aman menerbangkan balon udara dengan cara ditambatkan dengan ketinggian maskimal 150 meter, ukuran garis tengah balon udara maksimal dengan tinggi 7 meter dan lebar 4 meter, diberi tali tambatan dengan minimal 3 tali dan hal terpenting yang harus diingat dalam menerbangkan balon udara tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak seperti petasan,” jelasnya.

Polres Pekalongan Kota menyebut bahwa dalam razia yang digelar bersama TNI dan Satpol PP, telah menerima penyerahan tiga buah balon plastik sepanjang 50 meter dan tiga buah selongsong petasan serta tungku pengasapan dari warga secara sukarela.

Wakapolres Kota bersama Kodim 0710 dan Pemkot, Dinas Perhubungan dan Airnav menggelar festival balon pada Jum’at mendatang di lapangan Kuripan Lor untuk menyalurkan tradisi warga. (Eva Abdullah)

Terkait
Terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, dua anak meninggal

Tirto, Wartadesa. - Dua saudara sepupu terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, Senin (01/01) sekitar pukul 11.35 WIB. Kedua bucah Read more

Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : balon udaratradisi balon udara