Pekalongan Kota, Wartadesa. – Biadab, ulah yang dilakukan oleh OW (29), warga Kelurahan Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tega mencabuli gadis belia berusia 12 tahun. Korban merupakan gadis dengan keterbelakangan mental.
OW diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pekalongan Barat, Rabu (15/08). Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui bahwa pelaku memegang payudara korban, bahkan pelaku memasukkan jari tangan ke kemaluan korban.
Kasus tersebut terungkap berkat kecurigaan keluarga korban yang melihat OW berada di rumah korban pada Ahad (05/08), mereka sedang menonton tivi. Melihat kejadian tersebut, bude korban menanyakan ada hubungan apa antara korban dengan pelaku.
Setelah didesak sang bude, korban mengaku telah dipegang payudaranya oleh tersangka, bahkan jari tangan tersangka dimasukkan ke kemaluan korban.
Mendengar penuturan tersebut, korban kemudian diperiksa oleh tim medis di RSUD Siti Khotijah. Hasil pemeriksaan, ternyata organ intim selaput dara korban sudah robek. Setelah pemeriksaan, bude korban kemudian memberitahu ke ibu korban.
Tersangka pun dilaporkan ke Polsek Pekalongan Barat. Dari pendalaman penyidik saat pemeriksaan pelaku, dia mengakui perbuatannya telah meraba dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Bahkan pelaku mengaku telah menyetubuhi gadis belia tersebut.
Kapolsek Pekalongan Barat, Kompol Hanafi Umar mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Petugas masih memeriksa para saksi dan menunggu hasil visum dari rumah sakit.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76E dan atau pasal 81 Jo pasal 76 D UURI nomor 17 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (WD)










