close
Hukum & Kriminal

BPD Karangsari penuhi panggilan Inspektorat

surat inspektorat

Kajen, Wartadesa. – Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan memenuhi panggilan inspektorat terkait dengan laporan dugaan penyelewengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) di desa tersebut.

[dropcap type=”background”]Baca: Menelisik Laporan Dugaan Penyelewengan ADD Desa Karangsari[/dropcap]

Berdasar surat Inspektur Kabupaten Pekalongan dengan nomor 713.15/02/17 untuk melakukan telaah kasus aduan mayarakat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang Kepaladesa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Kamis (02/01) BPD Karangsari dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami datang untuk memenuhi panggilah atas surat yang kami terima dari Inspektorat. Selain saya, Ketua BPD juga dipanggil akan tetepi beliau berhalangan hadir karena ada tugas yang tidak bisa ditingalkan,” kata Riyatno Sekertaris BPD Karangsari ketika ditemui di halaman kantor Inspektorat Kabupaten Pekalongan sekitar jam 14.00 WIB. siang.

Kehadiran BPD Desa Karangsari ini juga didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), “Akan tetapi saya ditemani oleh dua orang rekan saya dari BPD dan pendamping kami dari Lembaga Kontrol Sosial dan Hukum (GAKOSH),” imbuh Riyatno.

[dropcap type=”background”]Baca juga: BPD Karangsari Laporkan Dugaan Penyelewengan ADD Ke Bupati[/dropcap]

Pewarta Wartadesa yang berada di lokasi melihat perwakilan BPD dan LSM GAKOSH diterima oleh pegawai Inspektorat dan berkumpul di salah satu ruangan Kantor tersebut,  tidak begitu lama merekapun nampak keluar dan memberikan keterangan.

Inspektorat Kabupaten Pekalongan melalui pemeriksa, Ipung Sujali Martopo,S.H. usai keluar dari ruangan mengatakan, pemanggilan mereka (BPD_red) adalah untuk memperjelas laporan tertulis.

“Kami butuh klarifikasi kepada pelapor atas laporan tertulis tersebut guna pendalaman kasus ini, untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada Bupati,” ucap Ipung.

Wakil Ketua GAKOSH, Bambang Susilo mengatakan “Kami mendapat telepon dari rekan BPD Karangsari kalau hari ini ada pemanggilan, selaku lembaga yang dikuasakan tentu kami akan melaksanakan pendampingan seperti ini, dan saya harap kasus ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” harap Bambang. ***( Eva abdullah )

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : ADDKorupsiPenyelewngan DD