Kajen, Wartadesa. – Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan memenuhi panggilan inspektorat terkait dengan laporan dugaan penyelewengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) di desa tersebut.
Berdasar surat Inspektur Kabupaten Pekalongan dengan nomor 713.15/02/17 untuk melakukan telaah kasus aduan mayarakat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang Kepaladesa Karangsari Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Kamis (02/01) BPD Karangsari dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kami datang untuk memenuhi panggilah atas surat yang kami terima dari Inspektorat. Selain saya, Ketua BPD juga dipanggil akan tetepi beliau berhalangan hadir karena ada tugas yang tidak bisa ditingalkan,” kata Riyatno Sekertaris BPD Karangsari ketika ditemui di halaman kantor Inspektorat Kabupaten Pekalongan sekitar jam 14.00 WIB. siang.
Kehadiran BPD Desa Karangsari ini juga didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), “Akan tetapi saya ditemani oleh dua orang rekan saya dari BPD dan pendamping kami dari Lembaga Kontrol Sosial dan Hukum (GAKOSH),” imbuh Riyatno.
Pewarta Wartadesa yang berada di lokasi melihat perwakilan BPD dan LSM GAKOSH diterima oleh pegawai Inspektorat dan berkumpul di salah satu ruangan Kantor tersebut, tidak begitu lama merekapun nampak keluar dan memberikan keterangan.
Inspektorat Kabupaten Pekalongan melalui pemeriksa, Ipung Sujali Martopo,S.H. usai keluar dari ruangan mengatakan, pemanggilan mereka (BPD_red) adalah untuk memperjelas laporan tertulis.
“Kami butuh klarifikasi kepada pelapor atas laporan tertulis tersebut guna pendalaman kasus ini, untuk selanjutnya akan kami serahkan kepada Bupati,” ucap Ipung.
Wakil Ketua GAKOSH, Bambang Susilo mengatakan “Kami mendapat telepon dari rekan BPD Karangsari kalau hari ini ada pemanggilan, selaku lembaga yang dikuasakan tentu kami akan melaksanakan pendampingan seperti ini, dan saya harap kasus ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” harap Bambang. ***( Eva abdullah )










