Kajen, Wartadesa. – Pembangunan yang dilakukan dengan menggunakan Dana Desa (DD) harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pelaksanaan bantuan DD harus dijalankan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ada.
“Pelaksanaan dana desa harus sesuai aturan. Kegiatan dilaksanakan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ada. Pembangunan harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Catur Andriansyah, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (06/08).
Catur mengungkapkan bahwa dewan akan melakukan fungsi pengawasan dengan terus memantau pelaksanaan pembangunan di desa baik anggaran yang bersumber baik dari dana desa maupun bantuan keuangan untuk pemerintah desa.
“Masyarakat harus bisa mendapatkan manfaat dari pelaksanaan pembangunan di desa. Harapannya juga bisa mensejahterakan masyarakat Kabupaten Pekalongan menjadi lebih baik,” lanjut Catur.
Sementara, anggota dewan lainnya, Nurkholis menekankan bahwa pelaksanaan DD harus mampu mengejar ketertinggalan masalah kemiskinan di desa. Pembangunan infrastruktur harus mendukung peningkatan perekonomian warga desa setempat.
“Masyarakat dalam proses pembangunan di desa juga harus dilibatkan dalam proses musyawarah desa. Pelaksanaannya pun harus berpegang prinsip transparan, karena transparansi saat ini menjadi sesuatu yang penting,” kata Nurkholis. (Eva Abdullah)









