Pemalang, Wartadesa. – Delapan remaja dibawah umur terciduk (diamankan petugas) saat razia digelar oleh PolresPemalang, selain itu, puluhan botul minuman keras (miras) juga diamankan dalam razia yang digelar Sabtu (28/10) malam.
Wakapolres Pemalang, Kompol Arianto Salkery, mengungkapkan bahwa pihaknya menyasar empat kafe di wilayah Pemalang, “Ada empat kafe di wilayah Pemalang yang kami razia. Dari dua kafe kami berhasil mengamankan puluhan botol miras dan pengunjung-pengunjung yang masih di bawah umur,” jelas Kompol Arianto.
Minuman keras yang berhasil diamankan polisi antara lain 66 Botol AO Kecil, dua botol wiskey, satu botol Jack Daniels, satu botol Tequila, satu botol Triple Sec dan dua botol D’Gyn tambah Arianto.
Sedang delapan pengunjung yang berstatus pelajar yang diamankan dari satalh stu kafe yang dirazia polisi adalah, MS (15) pelajar SMP, HND (15), pelajar SMP, ECG (17), pelajar SMA, GS (16), pelajar SMP, MAP (19), pelajar SMK, RA (18), siswi SMP, FTB (15), pelajar SMA. “Dari dua kafe lainnya, kami tidak menemukan pelanggaran,” jelas Wakapolsek.
Selanjutnya barang buki miras tersebut beserta anak dibawah umur, dibawa ke Polres pemalang. sebagai barang bukti tindak pidana UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta perda Kab. pemalang tentang larangan penjualan miras.
“Untuk anak dibawah umur diberi pembinaan oleh KBO Sabhara (Iptu Suhartono) selanjutnya diserahkan orangtua masings atau yang mewakili,” pungkas Arianto. (WD, Humas Polres Pemalang)










