Pemalang, Wartadesa. – Sari Rahmat alias Robert, mantan Kepala Desa Gondang, Kecamatan Taman, Kabupate Pemalang, Jawa Tengah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Pemalang lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa (DD) dan tak kunjung dikembalikan hingga jabatannya berakhir.
Rahmat menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pudsus Kejaksaan Negeri Pemalang, Kamis (28/03). Menurut Haris Fadilah, Kasi Pidsus, Rahmat menandatangani berkas barang bukti dan berita acara penelitian tersangka.
Rahmat, menurut Haris, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana PAD senilai Rp 500 juta lebih. “Robet terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana PAD senilai Rp 500 juta lebih, yang dilakukan yang bersumber dari 8 item aset milik Desa Gondang Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang,” jelasnya.
Dana sumber PAD (pendapatan asli desa) hasil lelang yang seharusnya dikembalikan ke kas desa dan dipaparkan dalam RAT desa, namun selama beberapa tahun ia menjabat tidak dipertanggungjawabkan kepada BPD dan lembaga desa. Sumber PAD tersebut berasal dari seluruh hasil leleng tanah pendidikan seluas delapan hektar, dana bantuan Bumdes dan kotrak retribusi. Lanjut Haris. (Sumber: Pantura Online)










