close
kades
Konferensi pers Polres Batang, Rabu (30/12). Foto: Humas Polres Batang

Batang, Wartadesa. – AS (47) mantan Kepala Desa Bismo, Blado, Batang ditangkap Polres Batang lantaran dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 Tahap I. Yang bersangkutan merupakan kades periode 2013-2019 di desanya.

Dalam keterangan pers Polres Batang pada Rabu (30/12) terungkap bahwa modus yang dilakukan AS adalah mengelola sendiri DD. “Modusnya, setelah uang diambil/dicairkan dari rekening kas desa terduga pelaku meminta seluruh uang Dana Desa TA 2017-2018 dari Bendahara Desa Bismo. Kemudian, semua pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan dikelola sendiri oleh pelaku,” ujar AKBP Edwin Louis Sengka, Kapolres Batang.

Edwin menambahkan, akibat perbuatan pelaku, total kerugian mencapai Rp 741.058.834.

Menurut Edwin, proyek DD yang dikerjakan oleh pelaku terdapat perbedaan spesifikasi antara rencana dengan realisasi pembangunan.  Selain itu, lanjut Kapolres Batang, DD tahun 2019 Tahap I yang sudah diambil tidak dilaksanakan pengerjaan baik pembangunan fisik maupun pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.

Pelaku juga memerintahkan staf perangkat desa untuk membuat nota pembelian dan kuitansi pembayaran dengan cap stempel yang disediakan oleh pelaku.  “Yang kemudian digunakan untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban pelaksaaan kegiatan atau LPJ Dana Desa. Sehingga tidak sesuai dengan realisasi dan tidak ada sisa anggaran yang dilaporkan,” jelas Kapolres.

Atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, AS bakal dijerat dengan  pasal 2,3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun kurungan dan denda satu miliar rupiah.

Uang hasil dugaan korupsi DD, digunakan oleh pelaku untuk memperkaya diri pelaku. Pungkas Kapolres. (Bono)

 

Terkait
Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Lagi, galian C didemo Warga

Karanganyar, Wartadesa. - Rabu ( 03/02) Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan mendatangi lokasi Galian C yang beradi Read more

Gunakan gas bersubsidi, Hotel ini kena sidak

Pemalang, Wartadesa. - Hotel Panorama Randudongkal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, alias Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : berita batangDana Desakorupsi dana desa