Pemalang, Wartadesa. – Apes nasib ST alias MS (28), seorang buruh asal Desa Losari Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang, saat main ke desa tetangga, Desa Kandang Kecamatan Comal, dia nyambi mencuri burung berkicau milik Abdul Haris. Akibatnya kini ST harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Ulujami. Senin (05/03).
Berawal dari laporan korban, Abdul Haris yang melaporkan burung kicauan jagal papua berserta sangkarnya hilang. Polisi langsung menerjunkan petugasnya untuk menyelidiki kejadian tersebut. Dan hanya dalam waktu hitungan jam saja pelaku pelaku inisial ST berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.
Motif Pencurian, ST masuk melalui garasi mobil rumah Abdul Haris yang masih terbuka dan berhasil mengambil seekor burung kicauan jagal papua beserta sangkarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. tiga juta. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
ST ditangkap saat sedang bermain didesa kandang kec comal kab pemalang hari kamis 01 Maret 2018 sekitar pukul 16.00wib.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku masih ditahan dipolsek ulujami beserta barang bukti yang ada, dan satu unit spm yang dipakai ST sebagai sarana melakukan tindak pencurian sebagai barang bukti.
“Kami Ucapkan terima kasih kepada unit reskrim atas kerja kerasnya hingga berhasil ungkap kasus”. Tutur AKP Harsono. (Eva Abdullah)










