Batang, Wartadesa. – Kehadiran Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Batang dihadang aksi puluhan warga dukuh Johosari Desa/Kecamatan Kandeman Batang. Mereka menggelar aksi unjuk rasa terkait dengan penetapan uang ganti rugi tanah tol yang dianggap terlalu kecil oleh warga.
Warga menggelar unjuk rasa dihadapan oran nomor satu Jawa Tengah ini disela-sela kunjungannya di Batang saat Ganjar meminta penjelasan progress kontruksi tol ruas Batang-Semarang, Rabu (22/3).
Beberapa spanduk digelar warga bertuliskan ”Pak Ganjar Tolong Kami, Dengan Harga Rp 260 Ribu, Kami Tidak Bisa Mencari Lahan Pengganti”, ”Dengan Harga Rp 260 Ribu, Sama Saja Tim Pembebasan Lahan Merampas Tanah Masyarakat”, Tim Appraisal Tidak Benar Karena Akta Jual Beli yang Dijadikan Acuan itu Akta Tahun 2011 Bukan 2015”, ” Rp 260.000 itu Sekarang Dapat Apa?” atau ”Jangan Jadikan Rakyatmu Gelandangan Karena Tidak Bisa Membeli Lahan Pengganti”.
Muflikhun, salah seorang perwakilan warga Johosari mengatakan, sebagian warga sampai sekarang belum mau menerima proses ganti rugi tanah tol. Ini karena tim appraisal atau penaksir harga tanah melakukan perhitungan harga tanah terlalu rendah. Harga terendah sebesar Rp 260.000/m2 dan tertinggi Rp 440.000/m2. Sementara ada tanah perusahaan yang dibeli dengan harga Rp 1.400.000/m2 dan Rp 1.500.000/m2.
Muflikhun menambahkan, warga sudah berkali-kali melakukan keluhan namun sampai sekarang belum juga ada solusi dari pemerintah. “Warga tidak menolak proyek jalan tol. Namun mereka menolak ganti rugi tanah yang dinilai terlalu rendah. Apalagi dengan harga rendah yang diputuskan, ternyata tidak bisa untuk membeli tanah pengganti. Karena itu, mereka meminta agar ada survey ulang, namun tidak juga direspons dari tim pembebasan lahan.” Ujarnya.
Warga juga merasa resah karena ditakut-takuti oleh pihak tertentu apabila tidak mau menerima harga ganti rugi tanah. ”Warga yang belum menerima selama ini juga ditakut-takuti bahwa prosesnya akan dibawa ke pengadilan lewat sistem konsinyasi. Padahal, kami menilai konsinyasi tidak dapat diterapkan sampai pemerintah melaksanakan secara sungguh-sungguh isi dalam UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum serta Perpres No 71/2012,” katan Muflikhun.
Menanggapi tuntutan warga tersebut, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta agar warga yang menolak besaran ganti rugi tanah terdampak tol memberikan penjelasan yang lebih bagus daripada tim appraisal di pegadilan.
”Karena itu, saya minta warga untuk ke pengadilan untuk memberi data-data yang lebih bagus dibanding data tim appraisal. Saran saya, sebelum diputuskan oleh pengadilan, cepat-cepat digugat. Biar ada proses ada yang paling fair. Sebab proses diawalnya khan sudah,” ujar Ganjar.
Ganjar meminta warga agar jangan pokoknya menolak. (WD, Suara Merdeka)










