Batang, Wartadesa. – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) melaporkan 45 anggota DPRD Kabupaten Batang ke Kejaksaan Negeri Batang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana aspirasi APBD tahun 2016 dan 2017 yang disalurkan melalui Dispermasdes.
Suara Merdeka menulis bahwa laporan dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris GNPK Batang, Izza Nur Kalam dan Muhammad Zaenudin yang diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang, Arfan Halim. ” Laporan telah kami lakukan pada Senin (2/4) kemarin ke Kejaksaan Negeri Batang,” ujar Izza Nur Kalam, Selasa (3/4).
Menurut Izza, laporan yang dilakukan berdasar barang bukti permulaan yang dinilai telah cukup, yakni hasil investigasi satgas GNPK RI Batang dengan sampling beberapa desa yang tersebar di wilayah Batang, untuk pengusulan, pengalokasian, penerimaan serta pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari dana aspirasi DPRD tahun 2016 dan 2017.
[wp_ad_camp_1]
Izza mengungkap ditemukan potongan sebesar rata-rata 10% dari jumlah dana aspirasi untuk fee. ”Dari hasil wawancara langsung dengan kepala desa penerima bantuan, mereka mengakui dalam pencairan dana aspirasi DPRD Batang diduga dikenakan beban fee rata-rata sebesar 10% dari jumlah dana aspirasi. Dan itu dinilai memberatkan,” katanya.
Sejumlah 371 paket program bantuan sebesar Rp. 28.563.440.000 tercatat dalam daftar penerima dana aspirasi dewan tahun 2016, lanjut Izza, sementara untuk tahun 2017 sebanyak 314 paket senilai Rp. 29.313.998.900. Fee pencairan dana aspirasi tersebut ada yang dilakukan pada saat pencairan dana aspirasi.
”Dari hasil temuan kami, ada program kegiatan di desa-desa yang dilaksanakan pekerjaannya oleh keluarga oknum anggota DPRD. Disamping itu terdapat temuan penyimpangan pelaksanaan program pembangunan di desa yang tidak sesuai peruntukan. Ada juga temuan kualitas hasil pembangunan desa yang tidak sesuai dengan standarisasi kualitas konstruksi bangunan, gedung, jalan dan jembatan,” lanjut Izza.
Izza mengungkapkan, dugaan kerugian negara dari dana aspirasi DPRD ini dinilai mencapai miliaran. Akibat beban fee 10% 317 paket program di 2016 sebesar Rp Rp 28.563.440.000, kerugian negara mencapai Rp Rp 2.856.344.000. Sementara dugaan kerugian di tahun 2017 dari 314 paket program dengan total anggaran Rp 29.313.998.900 mencapai Rp 2.931.399.890.
Izza berharap laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, sementara itu Kasi Intel Kejari Arfan Halim mengaku akan mempelajari laporan tersebut. (Sumber: Suara Merdeka)










