Pemalang, Wartadesa. – Bupati Pemalang, Junaedi menetapkan wilayahnya berstatus darurat bencana atau kejadian luar biasa (KLB) virus Korona (Covid-19). Pengambilan keputusan tersebut setelah dua warga Kota Ikhlas yang dinyatakan positif Korona.
“Kabupaten Pemalang sudah berstatus darurat bencana atau KLB Covid-19. Apalagi, Pemalang sekarang sudah masuk zona merah,” ujar Junaedi saat berkunjung ke Posko Covid-19 di Desa Kramat, Pemalang, Ahad (12/04).
Junaedi meminta warga Pemalang untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah diberlakukan pemerintah, yakni membatasi aktifitas di luar rumah, mengenakan masker saat beraktifitas untuk mencegah penyebaran virus Korona.
Junaedi meminta para warga Pemalang yang sudah mudik di kampung halamannya untuk didata dan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Penetapan KLB tersebut, lanjut Junaedi, mengacu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan penetapan KLB diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan. (Eva Abdullah)










