Warta Desa, Doro. 27 Mei 2025. – Sejumlah kartu pemilih dengan data lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat lengkap terlihat berserakan di halaman Balai Desa Randusari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.
Kantor desa yang sepi tanpa perangkat desa, padahal masih waktu jam kerja, membuat kami tidak bisa mengkonfirmasi adanya data pribadi warga yang sepertinya dibuang. Padahal pengamanan dokumen yang memuat data pribadi warga merupakan kewajiban pemerintah desa.
Pantauan di lapangan, Warta Desa mendapati banyak kartu pemilih berserakan dan cercecer. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kelalaian pengelolaan data pemilih.
Kartu yang berserakan tersebut diduga berasal dari distribusi resmi yang belum sempat disampaikan ke pemiliknya. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak desa.
Menilik kasus ini menunjukkan bahwa literasi terhadap perlindungan data pribadi warga, belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini panitia pemilihan umum ditingkat desa.
Kartu pemilih yang memuat data pribadi yang terdiri atas NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan sebagainya. Artinya sejumlah item data pemilih tersebut merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi mengacu pada UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan mestinya hanya dapat diakses oleh pengendali data (KPU–dalam hal ini panitia pemilu ditingkat desa) dan subjek datanya.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan data serta menggugah perhatian publik terhadap pentingnya menjaga kerahasiaan dan ketertiban logistik pemilu. (Agung)










