Pemalang, Wartadesa. – Tingginya angka Covid-19 di Pemalang membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat menunda pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dindikbud setempat, Mualif, Senin (31/08).
“Nanti di bulan Oktober tanggal 12 kita lihat Covid di Pemalang, jika masih memungkinkan. Kalau diizinkan, prinsipnya kita siap, jarak jauh kita siap, tatap muka juga kita siap,” tutur Mualif.
Penundaan KBM Tatap Muka diambil setelah rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemalang.
Sebelumnya, Mualif, mengatakan jika Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Pemalang, mengizinkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah, nantinya Dindikbud akan menyiapkan satuan pendidikan dengan segala sesuatunya, termasuk sarana prasarana.
“Kita mempersiapkan satuan pendidikan dengan segala sesuatunya termasuk sarana prasarana,” ungkap Mualif .
Sebagaimana informasi Kemendikbud, kata Mualaif, nantinya ada 3 tahapan proses masuknya peserta didik jika izinkan KBM secara tatap muka.
Pertama pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), yang kedua Sekolah Dasar (SD), dan yang ketiga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Kemungkinan yang masuk dulu adalah jajaran setingkat SMP dan SMA dengan protokol yang cukup ketat yang harus disiapkan oleh satuan pendidikan, kemudian tahapan selanjutnya satuan pendidikan SD, dan informasinya berjarak dua bulan setelah SMP, dan dilanjutkan satuan pendidikan setingkat PAUD,” ujar Mualif.
Ponpes Sudah KBM Tatap Muka
Meski KBM Tatap Muka di lembaga pendidikan formal ditunda pelaksanaannya, namun pondok pesantren di Pemalang sudah menerapkannya.
Sejak tanggal 12 Agustus 2020 lalu, seluruh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pemalang sudah melakukan kegiatan pendidikan keagamaan secara tatap muka. Demikian disampaikan Amiroh, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Pemalang, Selasa 18 Agustus 2020.
“Karena desakan masyarakat untuk bisa memulai. Tetapi tetap untuk mematuhi protokol kesehatan. Pondok menyiapkan masker, tempat cuci tangan. Itu juga ada prosedur, untuk masuk harus bawa surat kesehatan, rapid test, karantina juga sudah dilakukan” kata Amiroh.
Ditambahkan Amiroh, keputusan itu juga melalui pertimbangan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. (Eva Abdullah)