Wahudi Djafar, Deputi Direktur Riset Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) di Jakarta mengungkapkan bahwa kebutuhan Undang-Undang perlindungan data pribadi sangat mendesak.
Wahyudi menyampaikan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara di ASEAN yang belum memiliki pengaturan khusus untuk melindungi data pribadi warga negaranya. “Data pribadi kita begitu mudahnya diberikan, saat kita mendaftar ke sebuah layanan, aplikasi dan lain sebagainya,” ujar Wahyudi, Selasa (5/9), dalam Diskusi Publik “Privasi dan Keamanan Digital: Pilar Kedaulatan dan Ekonomi Indonesia,” di Jakarta.
Menurut Wahyudi, perlindungan data pribadi sangat penting. Seperti kasus E-KTP, pemerintah mengumpulkan hampir seluruh jenis data pribadi dari warga negara, bahkan sampai dengan ciri-ciri khusus biometriknya, melalui perekaman data retina mata.
Sedangkan, pemerintah sendiri hingga saat ini tidak pernah bisa secara baik menjelaskan mengenai prosedur pengelolaan, pengolahan, penyimpanan, dan perlindungan data pribadi warga negara yang telah dikumpulkan. Peraturan Presiden No. 67/2011 yang menjadi rujukan proyek ini sendiri, tidak sekalipun mengatur mengenai mekanisme perlindungan data pribadi yang terkait e-KTP. Tambah Wahyudi.
Wahyudi mengungkapkan bahwa peluang penyalahgunaan data pribadi warga negara kian terbuka, dengan begitu banyaknya aturan yang memberikan ruang bagi institusi pemerintah maupun swasta untuk mengumpulkan dan membuka data-data pribadi warga negara. “Sedikitnya ada 30 Undang Undang yang terkait dengan pengumpulan data pribadi warga negara yang overlaping,” tambahnya.
Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan RUU Perlindungan Data Pribadi, hingga saat ini prosesnya masih berlangsung.
Selain pengambilan data pribadi yang dilakukan oleh negara, banyak pihak, juga melakukan hal yang sama. Saat kita masuk ke layanan, sebagai contoh, saat kita membuat email, atau mengakses layanan tertentu di internet, kita harus memasukkan data pribadi kita. Dan kita tidak sadar bahwa data tersebut, terkadang malah diperjual belikan.










