Penggunaan internet di Indonesia, akhir-akhir ini meningkat tajam, terutama penggunaan media sosial. Data yang dilansir dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bekerjasama dengan Puskakom UI, pada Tahun 2014 sebesar 88,1 juta dari 252,4 juta jumlah penduduk Indonesia. Pada April 2015, penetrasi penggunaan internet dan media sosial naik 34,9%.
Dominasi penguna internet masih pada wilayah perkotaan Indonesia dengan rentang usia 18-25 Tahun. 51% diantaranya adalah kaum perempuan dan sisanya laki-laki. Aktivitas yang sering dilakukan dari generasi milenia tersebut berupa konten/aplikasi jejaring sosial, sebesar 87,4 persen yang lebih banyak dilakukan dengan perangkat ponsel. Yakni sebesar 85%.
Dari data WeAreSocial Tahun 2015, media sosial di Indonesia yang sering digunakan, berturut-turut adalah Facebook, Twitter, Google+, Linkedln dan Istagram.
Media sosial memang memudahkan siapapun baik secara pribadi maupun lembaga untuk berkomunikasi secara kontinyu. Selain itu media sosial juga bisa digunakan untuk digital engagement dimana sebuah lembaga bisa menciptakan hubungan yang aktif dan menarik dengan publiknya.
Yang perlu diwaspadai di era cyberdigital adalah bagaimana memahami cybersecurity (pengamanan saiber-internet). Seperti diketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang minim terhadap perlindungan data pribadi. warganya. Kasus KTP Elektronik (e-KTP), salah satunya. Bagaimana data pribadi warga negara tidak diketahui keberadaan dimana lokasi server penyimpanan data perekaman penduduk. Apakah di Amerika, China atau di Kalibata?
Undang-undang perlindungan data pribadi di Indonesia hingga saat ini masih dalam bentuk draft penyusunan undang-undang. Itupun tidak secara spesifik memberikan perlindungan yang kuat terhadap data pribadi warga.