Wiradesa, Wartadesa. – Pemerintah Kabupaten Pekalongan, hari ini, Selasa (29/11) mensosialisasikan dua perda Tahun 2016 di Aula Kecamatan Wiradesa. Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana dan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pekalongan, Bambang Sujatmiko dan Purwanto, dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) didaulat menjadi pemateri sosialisasi Perda tersebut.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Urusan Pemerintahan se Kecamatan Bojong, Kajen dan Wiradesa ini juga dihadiri oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) masing-masing kecamatan.
Bambang Sujatmiko menyampaikan bahwa Perda No. 1 Tahun 2016 ini sangat penting mengingat kondisi alam Kota Santri saat ini. Perda yang berisi pemetaan wilayah rawan bencana di wilayah Kabupaten Pekalongan, juga berisi regulasi yang mengatur penanggulangan bencana dan alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana.
Diharapkan dengan Perda tersebut, jajaran pemerintah desa hingga kabupaten senantiasa sigap dalam penanganan bencana yang terjadi di masing-masing wilayah. Tambah Bambang Sujatmiko.
Sementara itu, Purwanto menyampaikan terkait Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, harus menggunakan analisis dampak lingkungan (Amdal) ketika ada pembangunan yang menyebabkan perubahan lalu lintas, seperti pembangunan jalan tol saat ini.
Perda yang mengatur tentang cara berlalu lintas, ijin penutupan jalan dan soal larangan badan jalan untuk parkir kecuali ada ketentuan yang ditetapkan Pemerintah ini diharapkan dapat disosialisasikan kembali kepada warga untuk menciptakan tertib lalu lintas. Tambah Purwanto. ***(Didiek/Buono)