Pekalongan Kota, Wartadesa. – Permasalahan Masjid Al-Arqom di Kelurahan Krapyakkidul Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah diharapkan bisa dibicarakan dengan duduk bersama, antara tokoh dari berbagai agama dan Pemkot, untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekalongan, Ahmad Marzuki, beberapa waktu lalu, menanggapi aksi penyegelan pembangunan rehabilitasi masjid Al-Arqom Krapyakkidul, Jum’at (25/8).
Baca: Puluhan warga Krapyakkidul gerudug Walikota, tolak pembangunan masjid
Baca juga: Satpol PP Kota Pekalongan segel pembangunan Masjid Al Arqom Krapyakkidul
Menurut Ahmad Marzuki, keberadaan tempat ibadah, rawan menimbulkan gesekan termasuk dari awal pendiriannya.
Peraturan tentang tempat ibadah ini sudah dibentuk oleh Kemendagri sehingga diharapkan Pemkot segera membahas pembentukan regulasi serupa di tingkat daerah. Lanjut Marzuki.
Marzuki menambahkan, perhatian pada keberadaan rumah ibadah juga penting dilakukan sebagai upaya pencegahan kemungkinan adanya bentrok akibat perbedaan pendapat yang melibatkan masyarakat yang lebih luas.
Seperti diberitakan Wartadesa sebelumnya, puluhan warga dan ulama Krapyakkidul, Kecamatan Pekalongan Utara, Pekalongan Kota, Jawa Tengah menggeruduk kantor Walikota Pekalongan, Rabu (23/8). Mereka menolak pembangunan masjid di Gang 7 Krapyakkidul dan mengultimatum Satpol PP untuk menyegel pembangunan tersebut, Jum’at (25/8).
Rehabilitasi Masjid Al-Arqom ditolak warga setempat karena dituding sebagai ‘Salafi/Wahabi’. Menjawab tudingan bahwa jama’ah masjid adalah ‘Wahabi’, Nasrullah Umar, Pengurus Yayasan Al-Aiman, yayasan yang menaungi Masjid Al Arqom, meminta siapa saja datang saat pengajian dilangsungkan di Masjid Al Arqom, untuk membuktikan tudingan tersebut.
Menurut Nasrullah, pihaknya telah mengajukan IMB, namun ditolak. “Dari awal kami ajukan IMB untuk rumah ibadah. Namun karena ditolak kami berpegang pada pasal 28 Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No 9/2006.” ujarnya.
Nasrullah menambahkan, persoalan IMB harusnya Walikota yang aktif untuk keluarkan ijin. Sesuai Pasal 28 Peraturan bersama Menag dan Mendragi No 9/2006.
“Bahwa gedung rumah ibadah yang telah digunakan secara permanen dan belum miliki IMB, Bupati/Walikota bantu fasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadah tersebut,” tambah Nasrullah. Pihaknya tetap menuntut agar Walikota segera menerbitkan IMB Masjid Al-Arqom.
Terpisah, salah seorang sumber Wartadesa, mengungkapkan bahwa awalnya, bangunan yang saat ini bernama Masjid Al-Arqom, dulunya merupakan sebuah Musholla.
Mushola tersebut kurang dimanfaatkan untuk berjama’ah, hingga akhirnya digunakan untuk kegiatan pengajian Al-Arqom, hingga direncanakan pendirian Masjid Al-Arqom.
Sebelumnya, Yayasan Al Aiman pernah mengajukan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), namun karena persyaratannya belum dapat dipenuhi, ijin tersebut ditolak. Demikian menurut Khaerudin, Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan DPUP.
Pengurus Yayasan tidak dapat memenuhi tanda tangan dan KTP seperti disyaratkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri. Lanjut Khaerudin.
Selanjutnya mereka kembali mengajukan ijin dengan hal gedung serba guna. Pihak DPUP belum sempat mengecek, namun pihak Yayasan merevisi menjadi pengajuan rumah tinggal. Tambah Khaerudin, “Setelah dicek dilokasi pengajuan tidak sesuai sehingga kembali ditolak.” (WD)










