Pemalang, Wartadesa. – Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) diciduk dalam sebuah razia yang menyasar sejumlah warung remang-remang di sepanjang pinggiran jalur pantura wilayah Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Senin (25/02).
“Razia kali ini berhasil mengamankan 2 orang perempuan PSK yang saat itu sedang mangkal di warung remang-remang,” kata Kapolsek Ampelgading AKP Imam Khanafi.
Razia yang digelar pada Ahad (24/02 malam hingga senin dinihari tersebut mengamankan dua PSK di dua lokasi berbeda, yakni Desa Jatirejo dan Ujunggede, Kecamatan Ampelgading.
Menurut Imam Khanafi, pihaknya akan terus melakukan razia PSK higga praktik prostitusi di wilayahnya tidak ada penyedia layanan birahi.
“Semoga para PSK merasa jera dan berusaha untuk mencari pekerjaan lain, diharapkan pemerintah juga turut mencarikan lapangan pekerjaan untuk mereka,” harap kapolsek.
Kedua wanita tersebut, T (31) warga Desa Pretek kec. Pecalungan Kab. Batang dan R (40) warga Kelurahan Purwosari Kec. Comal Pemalang mengakui telah terlibat prostitusi selama kurang lebih 10 hari.
“Mereka terpaksa menjajakan diri demi mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhan, meskipun sebenarnya mereka mengetahui Polsek Ampelgading selalu rutin melaksanakan razia,” ujar Imam.
“Apapun alasannya, pelacuran sangat dilarang norma agama dan melanggar hukum negara. Kami akan terus merazia dan mengirim mereka ke persidangan di Pengadilan Negri Pemalang dengan dakwaan Pasal 2 Perda Kab. Pemalang tahun 1957 tentang pelacuran,” Tukas Kapolsek Ampelgading. (WD)










