close
Hukum & KriminalSosial Budaya

Zero pelacuran, Pemalang luncurkan Perda Penanggulangan Pelacuran

psk calam
PSK Calam yang terjaring operasi beberapa waktu lalu

Pemalang, Wartadesa. – Genderang perang ditabuh Pemkab Pemalang terhadap praktik-praktik pelacuran di wilayahnya. Zero (nol) pelacuran dicanangkan dengan meluncurkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran. Sosialisasi tentang perda tersebut digelar kemarin, Senin (21/10) di pendopo Kecamatan Taman dengan dihadiri oleh para pemilik dan pengelola tempat hiburan malam, hotel, wisma serta para pegiat sosial. Sosialisasi terkait perda pelacuran juga digelar di Pendopo Kantor Camat Comal, Kamis (24/10).

Perang terhadap pelacuran ditanggapi Satpol PP setempat untuk menjalankan perda tersebut. Kepala Satpol PP Pemalang,   Wahyu Soekarno  menyampaikan bahwa pihaknya siap melaksanakan dan menegakkan Perda maupun Perbup yang telah disahkan.

“Kami dari jajaran Satpol PP Pemalang siap melaksanakan dan menegakkan Perda maupun Perbub yang telah di sahkan, seperti Perda Penanggulangan Pelacuran, ini kan berawal dari keresahan masyarakat adanya praktek prostitusi yang tersebar di wilayah Kabupaten Pemalang,” ujar Wahyu.

Perda tentang pelacuran ditujukan untuk mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, bermartabat sesuai dengan norma agama adat istiadat kesusilaan dan kesopanan, melindungi masyarakat dari segala kemungkinan yang terjadi akibat perbuatan pelacuran, menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dari kerawanan akibat praktek pelacuran. Tambah Wahyu.

Wahyu mengungkapkan bahwa dalam penanggulangan pelacuran ada tiga tahap, antara lain Pencegahan, Pemberantasan dan Rehabilitasi.

Salah seorang perwakilan warga, Budiarto menganggap bahwa dengan perda tersebut, pelacuran di Pemalang sudah tidak abu-abu lagi. Prostitusi jelas wilayah hukumnya, sudah tidak abu-abu lagi, yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat bersama oknum aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi. Dan untuk itu peran serta masyarakat harus dilibatkan dalan pelaksanaan penegakan Perda tersebut. Ujarnya.

“Tanpa peran dari masyarakat percuma saja dikeluarkan aturan berupa Perda, dan dalam hal ini harus terus menerus disosialisasikan kepada masyarakat luas, agar Perda ini bisa menjadi benteng terjadinya praktek-praktek prostitusi,” ujar Budiarto.

Menurut Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Pemalang,  M Safii yang menelurkan perda penanggulangan pelacuran, pihaknya berharap Kabupaten Pemalang zero pelacuran. Salah satu dasar pemikiran Perda ini dibuat, bahwa di Kabupaten Pemalang sesungguhnya tidak ada tempat yang legal atau tempat khusus untuk kegiatan pelacuran. Ungkapnya.

Diketahui bahwa praktik prostitusi kerap terjadi di beberapa tempat di Pemalang, seperti di pinggir jalan pantura Ampelgading. Beberapa operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengamankan para pekerja seks komersial. Saat ditanya petugas, para PSK ini mengaku  telah menjajakan tubuhnya lebih sebulan lalu. Setiap malamnya mereka bisa melayani lelaki hidung belang sebanyak dua sampai tiga orang dengan bayaran Rp 100 ribu sekali kencan.

Para PSK yang terjaring operasi, setelah melalui pemeriksaan dan pendataan, kemudian dikirim ke Pengadilan Negeri Pemalang untuk menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan) sesuai dengan Perda Kabupaten Pemalang tentang prostitusi.  (Eva Abdullah)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

[caption id="attachment_1311" align="aligncenter" width="1024"] Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

Tags : pemalangperda pelacuranPSK