close
Hukum & Kriminal

Sering malak sopir, dishub gadungan dibekuk

dishub gadungan

Kajen, Wartadesa. –  Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan siang tadi menangkap seorang pelaku yang melakukan pemalsuan surat dan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Dishub Provinsi untuk meminta sejumlah uang kepada para sopir Truck yang melintas dijalan raya Kajen – Kesesi Kabupaten Pekalongan, Rabu (28/8/2019) pukul 11.00 Wib.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan,   melalui Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dan mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pemalsuan dan penipuan.

Lebih lanjut Kasubbag Humas mengatakan, pelaku yang berinisial IS (43) warga Desa Bukur Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan ditangkap dan diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan

Penangkapan Tersangka IS itu sendiri atas dasar informasi dari para sopir Truck yang memberitahukan kepada salah satu pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan bahwasanya ada seseorang yang mengaku sebagai anggota Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah melakukan pemungutan liar dengan cara memintai sejumlah uang kepada para sopir.

Dari informasi itulah kemudian pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan melakukan pengecekan data kepegawaian. Dan dari hasil pengecekan yang dilakukan tidak ditemukannya data kepegawaian Dinas perhubungan baik di Kabupaten maupun di Provinsi Jawa Tengah atas nama Tersangka IS.

Merasa curiga, kemudian ia melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian. Tak menunggu waktu lama, anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan melakukan penangkapan terhadap Tersangka IS yang saat itu berada di teras rumah warga yang berada di Desa Karangrejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.

Saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka IS, saat itu masih menggunakan seragam dinas lengkap Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah. Dan selanjutnya Tersangka berikut barang-bukti berupa 2 (dua) Buah kartu tanda anggota Dinas perhubungan Provinsi Jawa Tengah, 1 (satu) Buah ID Card (Tanda Pengenal) Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, 1 ( satu) Set Seragam Dinas Perhubungan dengan Atribut lengkap, 1 (satu) buah Helm warna putih motif warna biru berlogo Dishub dan bertuliskan Dishub serta 1 (satu) Unit Sepada Motor Honda Beat G 2626 AEB diamankan ke Polres Pekalongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, jelas Iptu Akrom.

“Apabila terbukti Tersangka IS melakukan aksi yang di tuduhkan, Tersangka IS dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : dishub gadungan