close
Hukum & Kriminal

Nyabu, sopir bus ugal-ugalan ditangkap

ugal-ugalan

Pemalang, Wartadesa. – HB (41) seorang sopir  yang mengemudikan bus dengan ugal-ugalan ditangkap petugas kepolisian Polres Pemalang. Setelah dilakukan pemeriksaan selepas busnya dihentikan petugas, ternyata ia kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu. Rabu (28/08).

Awal kejadian, saat petugas Resnarkoba sedang patroli mereka melihat bus yang melaju dengan ugal-ugalan, kemudian mereka berkoordinasi dengan Satlantas Polres Pemalang untuk menghentikan bus.

Setelah dihentikan, Wakapolres Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo dalam konferensi persnya mengatakan bahwa sopir bus mengaku mengantuk.

“Namun dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata ditemukan narkotika golongan 1 jenis sabu di dompet tersangka,” ungkap Wakapolres.

Di dalam dompet HB, Polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat kotor 1,16 gram.

Setelah ditemukan sabu, lalu petugas membawa HB dan awak bus TA (29) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Ashari untuk melakukan pemeriksaan urine.

“Hasil tes urine, HB dan TA dinyatakan positif menggunakan ampetamine,” lanjut Malpa.

Tersangka bersama barangbukti kemudian dibawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Keduanya diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah, maksimal delapan milyar rupiah,” tutup Malpa. (Eva Abdullah/Humas Polres Pemalang)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : sabusopir ugal-ugalan