Pekalongan, WartaDesa. – Sidang dewan pengupahan di Kota dan Kabupaten Pekalongan mengalami kebuntuan alias deadlock. Masing-masing pihak bersikeras terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 versi mereka. Di Kabupaten Pekalongan Apindo mengusulkan besaran kenaikan 1,42 persen sedang perwakilan buruh meminta besaran kenaikan 3,27 persen sesuai dengan PP 78 Tahun 2015.
Pun di Kota Pekalongan, Apindo bersikeras tidak ada kenaikan UMK 2021 sesuai dengan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI. Sementara perwakilan buruh berharap ada kenaikan.
Hasil rapat dewan pengupahan pada Jum’at kemarin, akhirnya diserahkan kepada pemerintah daerah setempat untuk diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.
“Ada dua angka (usulan kenaikan) 1.42 persen dan 3.27 persen. Untuk itu akan kami disampaikan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan untuk membuat rekomendasi, kemudian sebagai bahan usulan ke Gubernur jateng guna menentukan besaran UMK, ” ujar Kepala DPM PTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan Edi Herijanto, Senin (11/16). (Bono)