Pemalang, WartaDesa. – Kementrian Tenaga Kerja tidak menaikkan Upah Mimimum Regional (UMR), dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) sebesar 3,27 persen. Sementara itu besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten) Pemalang belum pasti naik. Hal demikian disampaikan oleh Kasi Pengupahan Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker Pemalang, Arya Dhyta, Senin (02/11).
Arya mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan untuk menentukan rekomendasi UMK Kabupaten Pemalang. Rekomendasi besaran UMK yang dikirimkan ke pemerintah provinsi paling telat tanggal 14 Nopember 2020.
“Tapi kita ditarget juga, selambat-lambatnya tanggal 14 November untuk menentukan UMK. Karena nanti dari dasar UMK yang kami ajukan rekomendasi ke provinsi, nanti oleh gubernur ditentukan Surat Keputusan UMK Kabupaten/Kota di Jawa Tengah,” kata Arya Dhyta.
Arya melanjutkan, dasar penentuan UMK yakni inflasi dan pertimbangan pengusaha, pekerja, akademisi. Besaran UMK biasanya lebih tinggi dari UMP. “Dari dasar Upah Minimum Provinsi (UMP), itu kan minimal dulu. Provinsi itu menentukan minimal, jadi Kabupaten/Kota itu tidak boleh lebih rendah dari Provinsi,” kata Arya Dhyta.
Besaran UMK Kabupaten Pemalang 2020 yakni Rp 1.800.065. lebih besar ketimban UMP Jateng 2021.
Dilansir dari Antara, Ahad (1/11), Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015. (Bono)