Kajen, Wartadesa. – Hasil putusan Bahtsul Masail Konferensi PCNU Kabupaten Pekalongan mengharamkan eksploitasi pengerukan tanah.
Hal tersebut tertuang dalam hasil sidang Komisi Bahsul Masail dalam Konferensi PCNU Kabupaten Pekalongan tanggal 29 April 2018 yang dihadiri oleh 50 kyai dari sembilanbelas kecamatan memutuskan beberapa persoalan, diantaranya adalah pertama haramnya pengerukan tanah yang berlebihan dan pemerintah wajib mencabut izin kegiatan itu.
Sabilal Rosyad selaku Pimpinan sidang dan sekaligus ketua Bahsul Masail PCNU Kab. Pekalongan mengatakan, putusan ini berawal dari pertanyaan terkait dengan maraknya proyek pengerukan tanah yang dilakukan tanpa terkendali di berbagai daerah yang berpotensi menyebabkan perubahan pada struktur tanah, mengurangi kesuburan tanah, memperkecil hasil bumi, menurunkan daya serap tanah terhadap air, terjadinya erosi, hilangnya ekosistem dan bencana bencana yang lain.
“Meskipun hal ini dilakukan berdasarkan izin pemerintah. Seandainya persoalan ini dibiarkan oleh pemerintah maka yang akan terjadi adalah kerusakan” lanjut pria yang biasa disapa dengan Ustadz Bilal, Kamis (03/05).
Hal ini, masih menurut Bilal, bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang seharusnya berdasarkan kemaslahatan. “Oleh karenanya pemerintah berkewajiban menghentikan praktik eksploitasi ini ” tegas Bilal.
Selain persolan eksploitasi tanah, Sidang Komisi Bahsul Masail PCNU juga memutuskan haramnya manipulasi data laporan pertanggung jawaban dalam setiap proyek apapun agar disesuaikan dengan anggaran yang ada dengan maksud agar tidak ada sisa anggaran yang harus dikembalikan ke kas negara meskipun hal ini dilakukan dengan tujuan kebaikan. (Eva abdullah)










