close
Hukum & Kriminal

Belum juga bebas, Pria ini harus jalani hukuman penjara di tempat lain

curanmor

Pemalang, Wartadesa. – Sepertinya hidup Taryono alias Yono (26) warga Desa Banjaran Rt. 18/09 Kecamatan Bojongsari Kab. Purbalingga harus dari hotel prodeo satu ke hotel prodeo lainnya. Pasalnya belum juga menghirup udara bebas di LP Purbalingga, dia harus dijemput Polsek Belik lantaran harus menjalani pemeriksaan di kantor Polsek Belik.

Yono dijemput Kanit Reskrim Polsek Belik, Pemalang, Aiptu Arief Andriyanto di LP Purbalingga, Senin (27/2). Akibat ulahnya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dukuh Gembol Desa Mendelem Kecamatan Belik, pada Sabtu (02/04/2016) lalu.

Taryono melakukan pencurian motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: R-3041-VC milik korban Ariyanto (29) warga Dukuh Gembol Rt. 01 Desa Mendelem Kec. Belik. Pencurian dilakukan oleh pelaku bersama kedua temanya Didin dan Vita yang masih DPO, dengan cara merusak dudukan kunci motor dengan menggunakan kunci leter “T”.

Unit Reskrim Polsek Belik berhasil mengungkap pelaku berdasarkan keterangan dari Anton Faozi, yang bersangkutan bersama Taryono merupakan pelaku curanmor dengan TKP di Kec.Watukumpul dan kasusnya sudah disidangkan namun Taryono tidak ikut disidangkan karena sedang menjalani hukuman di LP Purbalingga dengan kasus yang berbeda.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Watukumpul, Aiptu Arief Andriyanto menangani kasus curanmor yang dilakukan oleh Anton Faozi. Dari mulut Faozi inilah akhirnya terungkap bahwa Faozi biasa melakukan pencurian bersama Yono.

“Menurut keterangan Anton Faozi bahwa Taryono selain melakukan pencurian motor di Kec.Watukumpul bersamanya, Taryono juga melakukan pencurian motor di wilayah Kec.Belik, atas dasar itulah selanjutnya Aiptu Arief Andriyanto berkoordinasi dengan Kepala LP Purbalingga untuk melakukan penjemputan,” papar Aiptu Arief.

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Belik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun. (WD, Tribratanewspemalang)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : curanmorpenjaraprodeo