Pemalang, Wartadesa. – Ratusan warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang melakukan aksi unjuk rasa di Pendopo Kabupaten Pemalang. Aksi demo, Senin (14/01) kemarin menuntut Kepala Desa Mereng mundur dari jabatannya lantaran dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) tahun 2017/2018 yang menyeret beberapa perangkat desa (pamong) hingga diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pemalang.
Selain mendatangi pendopo, massa juga melakukan aksi longmarch ke kantor Kejaksaan Negeri Pemalang dan kantor Dispermades. Aksi unjuk rasa dipicu lantaran banyak informasi yang beredar dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana ADD akan dihentikan tanpa kejelasan yang pasti. Warga Desa Mereng bergerak melakukan aksi unjuk rasa meminta agar kasus tersebut tetap dilanjutkan dan diusut secara tuntas. Tutur Ali “Ribut” selepas melakukan orasi.
“Kami kesana (mendatangi kantor kejaksaan) hanya ingin menyampaikan aspirasi karena penanganan kasus dugaan penyelewengan dana ADD yang melibatkan Kades Desa Mereng dan perangkat desa yang ditangani Kejaksaan Pemalang dinilai lamban dan ada indikasi akan dihentikan . Ini sebagai puncak dari kekesalan dan kekecewaan masyarakat Desa Mereng,” kata Ali Hartono yang akrab dipanggil Ali Ribut.
Dalam orasinya, Ali Ribut mewakili warga mengungkapkan bahwa warga Desa Mereng tidak rela dipimpin oleh koruptor, mereka menuntut agar kepala desa mundur dari jabatannya.
Sebagai penolakan kepemimpinan (diduga) koruptor, peserta aksi menyerahkan tikus yang dimasukkan dalam kandang besi kepada pihak Kejaksaan Negeri Pemalang, sebagai simbol bahwa korupsi harus segera diberantas.
Pengamanan yang ketat oleh anggota Polres Pemalang di depan pendopo Bupati Pemalang menyebabkan massa hanya melakukan orasi di depan gerbang kantor bupati. Massa kemudian menyerahkan aspirasi mereka dan berorasi di depan gerbang selama satu jam sesuai waktu yang diijinkan oleh pihak kepolisian.
Setelah aspirasinya diterima Bupati Pemalang, aksi dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang dan diterima langsung oleh Kasi Jampidsus Tipikor, Harris. “Pihak Kejaksaan Negeri Pemalang berjanji kasus ini tidak didiamkan. Proses lanjut dan berjanji akan ada pemanggilan lagi kepada perangkat Desa Mereng,” lanjut Ali Ribut.
Selepas aksi di Kejaksan Negeri Pemalang, peserta aksi melanjutkan longmarch ke Kantor Dispermades Pemalang di Jalan Raya Pemalang – Randudongkal.
Sementara itu, Ketua DPD Pemuda Mandiri Peduli Rakyat (PMPR) Indonesia Pemalang, LSM yang mendampingi warga, Adhi Satrio mengancam akan mengerahkan anggotanya beserta warga Desa Mereng ke provinsi, jika dalam waktu satu bulan kasus ini diam ditempat. (Eky Diantara)










