Wonopringgo, Wartadesa. – Praktik “kotor” pengusaha cucian jins dengan membuang limbah cairnya langsung ke kali ditemukan kembali oleh warga Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan. Meski kali ini bukan pengusaha desa setempat, melainkan desa yang bersebelahan, dengan asal sumber limbah cair diatas aliran kali Desa Pegaden.
Rabu (18/12) malam, sehabis salat Isya tepatnya. Seorang warga Pegaden Tengah mencium aroma tidak sedap (kembali–setelah beberapa minggu aroma tersebut hilang dari sekitar mereka). Pemuda berinisial S ini kemudian turun ke kali yang melintas di tepi perkebunan tebu di desanya. Dengan senter seadanya, ia mencium bau tak sedap tersebut bersumber dari air yang mengalir. Iapun kemudian mengeluarkan ponselnya, merekam kondisi air yang kembali hitam dengan aroma tak sedap.
Beberapa warga lainnya kemudian mengecek sumber utama pembuangan limban cair cucian jins. Mereka mengambil sampel air yang kemudian dimasukkan ke dalam botol minuman kemasan, untuk dilakukan tes hari ini (Kamis, 19/12). Dengan menyusuri aliran sungai menuju ke arah Selatan. Beberapa pemuda Pegaden Tengah menyusuri sumber pembuang limbah cair cucian jins.
Baca: warga-segel-limbah-cucian-jins-boleh-dibuka-asal
dugaan-pencemaran-limban-cucian-jins-pegaden-tengah-diselidiki
limbah-cucian-jins-pegaden-tengah-disedot
Dugaan awal bahwa limbah sengaja dialirkan ke sungi oleh para pengusaha desa setempat yang sebelumnya disegel oleh warga, dan baru satu hari dibuka oleh Satpol PP Kabupaten Pekalongan tidak terbukti. Mereka menyusuri sungai makin ke Selatan. Dan ternyata, sumber limbah cucian jins yang langsung dibuang ke kali berasal dari salah satu pengusaha cucian jins Desa Rowokembu, Kecamatan Wonopringgo.
“Ternyata bukam dari ketiga loundry yang kemaren buka segel. (sumbernya) Dari loundry jeans Rowokembu pak… Ini juga masih kita selidiki juga.” Tutur Ahmad, salah seorang pemuda Pegaden dalam rombongan yang menyusuri kali Pegaden malam itu.
Meski sudah mengantongi nama, siapa yang membuang limbah cucian jins ke kali. Ahmad belum bersedia menyebut nama pengusaha tersebut. “Belum berani keluarkan nama pak. Besok saya akan konfirmasi dulu dengan anggota BPD (Pe)gaden dari dukuh Seputut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga usaha cucian jins di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan akhirnya dibuka segelnya. Sebelumnya usaha tersebut disegel warga dalam sebuah aksi warga beberapa waktu silam. Pembukaan segel tersebut menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan karena sudah memenuhi persyaratan. Selasa (17/12).
Adapun tiga lokasi usaha cucian jins yang dibuka segelnya, dan diperbolehkan beroperasi kembali adalah usaha cucian jins milik Makmur, Sutikno dan Abdul Karim. Sebelum pembukaan segel, petugas yang datang Kasat Pol PP Kab. Pekalongan Risnoto, Kasat Intelkam Polres Pekalongan AKP Susilo Kalis Rubiyono, S.H., Camat Wonopringgo diwakili Topo Harjanto, Danramil Wonopringgo Kapten Sunarto, Kapolsek Wonopringgo Iptu Akhmat Fauzi, Dinas Perkim dan LH Zahlul Khafizin, dan ketiga pengusaha, mendengarkan pembacaan berita acara surat perintah pembukaan segel.
Dalam berita acara telah dimuat diantaranya Surat Perintah Kepala Katuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan Nomor : 800/533/2019 tanggal 16 desember 2019 perihal pembukaan segel usaha laundry di Desa Pegadentengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan. Dasar pertimbangan surat perizinan usaha sudah lengkap, sudah memiliki bak penampungan limbah dan siap untuk menyedot, berita acara peninjauan bak tampung oleh Dinas perkim LH dan Pemerintah Desa serta masyarakat dan surat pernyataan yang dibuat pemilik usaha yang disaksikan oleh para pihak.
Pembukaan segel menurut petugas dalam rangka dilakukannya uji coba IPAL di masing-masing pengusaha guna menentukan atau mengetahui kelayakan IPAL yang dimiliki oleh para pengusaha. Pembukaan segel cucian jins di Desa Pegadentengah dilaksanakan secara simbolis di tempat usaha Makmur.
Diberitakan sebelumnya, warga menolak pembukaan segel usaha cucian jins pada saat ujicoba sampel limbah yang akan diproses pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ahmad, warga setempat saat dikonfirmasi Warta Desa, Ahad (15/12) mengatakan bahwa penolakan warga terhadap pembukaan segel pembuangan limbah cucian jins oleh warga, sebelum ada kesepakatan tertulis bahwa para pengusaha tidak akan mengalirkan limbahnya ke sungai.
“Poin (point) intinya adalah rasa ketidakpercayaan warga kepada para pengusaha (tidak mengalirkan limbah ke sungai), karena pengalaman selama puluhan tahun warga selalu dibohongi (limbah tidak dialirkan ke sungai … tetapi tetap saja dialirkan ke sungai … utamanya pada malam dinihari,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ahmad menambahkan, sebelumnya berkali-kali para pengusaha berjanji tidak akan mengalirkan air limbah cucian jins ke sungai, tetapi masih saja mengalirkannya ke sungi.
Diketahui pada Kamis (12/12) perwakilan warga menyampaikan keberatan warga terhadap pembukaan segel saluran pembuangan limbah cucian jins Desa Pegaden Tengah dengan mendatangi kantor Camat Wonopringgo. Warga meminta camat setempat menandatangani pernyataan menolak membuka segel. Namun pihak kecamatan menolak menandatangani karena ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Satpol PP Kabupaten Pekalongan dan dinas terkait.
“Terkait pembukaan segel yang dikabarkan akan dibuka hari ini (Kamis), perwakilan warga datang ke kecamatan meminta untuk menandatangani surat penolakan pembukaan segel cucian jins. Secara terbuka camat menolak terlebih dahulu untuk menandatangani surat penolakan tersebut dikarenakan camat ingin mengkoordinasikan surat penolakan tersebut terlebih dahulu kepada pihak satpol PP yang mempunyai wewenang dalam pembukaan segel,” lanjut Ahmad.
Ahmad menambahkan, jika untuk melakukan uji sampel limbah pada IPAL pengusaha cucian jins, warga meminta agar saluran yang disegel warga tidak dibuka. “Kalo cuman uji coba pembukaan IPAL dan juga mencari win solution (solusi bersama) dengan mendatangkan air limbah dari usaha cucian jins yang lain kemudian diproses di IPAL. Apabila sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku maka warga dapat menyetejui pembukaan segel tersebut.” Tuturnya.
Warga juga meminta jika nantinya ada pengusaha yang tetap melanggar, dengan membuang limbah tanpa diolah IPAL, usaha tersebut langsung di tutup oleh dinas atau instansi terkait.
Dalam kesepakatan sebelumnya saat pertemuan antara Dinas Perkim dan LH dengan warga, bahwa uji coba harus menggunakan limbah yang bersumber dari usaha itu sendiri dan Satpol PP bersedia untuk menutup langsung apabila ada pengusaha yang melanggar.
Saat ini pembukaan segel saluran limbah cucian jins ditunda terlebih dahulu menunggu kesepakatan warga Pegaden Tengah dengan pengusaha. “Rencananya akan ada pertemuan lagi pada hari Rabu (18/12) untuk membuat kesepakatan bersama antara warga dengan pengusaha cucian jins,” pungkas Ahmad. (Eva Abdullah)