Kajen, Wartadesa. – Pemkab Pekalongan tengah melakukan inventarisasi IPAL di wilayahnya. Bupati Asip Kholbihi mengungkapkan bahwa keberadaan Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) di Desa Pakis Putih Kecamatan Kedungwuni saat ini dalam keadaan mangkrak.
“Kondisi PAL di Simbangkulon dalam keadaan baik, sedang di Pakis Putih ini dibangun pada tahun 2000 an dan sudah mangkrak puluhan tahun, ini kita beserta tim mengecek apakah masih fungsional atau tidak,” ujar Asip, Senin (14/10).
Asip menambahkan bahwa pengecekan IPAL di Pakisputih bertujuan agar pengusaha pencucian jins yang mempunyai IPAL belum standar diberikan solusi. “Ipal disini kapasitasnya kecil, mungkin hanya untuk lima pengusaha. Tapi di Pakis Putih ini ada lima pengusaha, yang dua sudah punya Ipal dari bantuan APBN, yang tiga belum punya Ipal standar, nanti kita akan cek satu-satu jika memungkinkan bisa digabung disini,” lanjut Asip.
Baca: Dugaan pencemaran limban cucian jins Pegaden Tengah
Warga Pegaden Tengah vs Pengusaha cucian jins deadlock
Menurut Asip, Pemkab Pekalongan serius dalam menangani permasalahan limbah. Pihaknya akan melakukan kajian lebih dalam oleh Dinperkim LH hingga disimpulkan apakah IPAL tersebut layak dipergunakan atau tidak.
“Ada dua opsi yang sudah kami siapkan untuk pengembangan Ipal di Kedungwuni, karena Kedungwuni juga merupakan sentra industri jeans wash juga, sehingga pemkab perlu memikirkan secara serius pengelolaan limbahnya,” lanjut Asip.
Diberitakan sebelumnya, Satpoll PP Kabupaten Pekalongan menutup dan menyegel tujuh usaha pencucian jins di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo. Penutupan dilakukan karena ketujuh usaha ini belum memiliki izin resmi dan atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penutupan usaha laundry di desa itu mulai dilakukan sejak Jumat (11/10) sore, dan dilanjut Senin (14/10) kemarin. Penutupan akan dilakukan hingga para pengusaha mengurus perizinan dan mengolah limbahnya.
Baca juga: Tak punya IPAL, usaha pencucian jins bakal tak diberi ijin
Dua cucian jins di Pegaden Tengah ditutup Satpol PP
Usaha pencucian jins yang ditutup yakni Makmur, Sutikno, Takim, Turyono, Karim, Anwar, dan Ali. Penutupan dan penyegelan tempat usaha tersebut, menurut Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Pekalongan Slamet Riyanto, sudah ada ijin dari Bupati Pekalongan.
Sementara itu dikutip dari laman Radar Pekalongan, pengurus Paguyuban Pengusaha Jins Wash Kabupaten Pekalongan Duladi mengatakan, para pengusaha ingin berusaha dengan aman, nyaman, lancar, dan berkah. Menurutnya, sebenarnya para pengusaha ingin mengolah limbahnya. Namun, kata dia, pengusaha belum tahu cara membuat IPAL yang sesuai dengan standar. “Selama ini kita mau semuanya itu untuk ngolah limbah, namun kami tidak tahu caranya,” kata dia.
Sedangkan, salah satu pengusaha jins wash dari Desa Pegaden Tengah, Tikno, menyatakan, izin usahanya sudah ada, namun sejak tahun 2017 sudah habis. Oleh karena itu, ia berharap bisa dibantu oleh pemda untuk mengurus perpanjangan izin usahanya tersebut.
“Saya juga minta petunjuk untuk IPAL yang standar. Bak tampungan sudah ada semua, tapi belum maksimal,” ungkapnya.
Edi, salah satu pengusaha jins wash dari Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, menyatakan, tempat usahanya saat ini menjadi unit percontohan pengolahan limbah oleh Perkim dan LH. Dikatakan, untuk membuat IPAL itu ia merogoh kocek hingga Rp 170 juta, sedangkan untuk operasional IPAL perbulannya membutuhkan biaya sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta. “IPAL ini untuk kapasitas limbah sekitar 35 kubik hingga 40 kubik,” terang dia. (Eva Abdullah, dengan sumber tambahan)
Terkait:
Dugaan pencemaran limban cucian jins Pegaden Tengah diselidiki