close
pengamen

Pemalang, Wartadesa. –  Lantaran dianggap meresahkan pengguna pasar Petarukan, seorang pengamen ditangkap petugas kepolisian setempat. Selasa (09/07). ST (46) warga Kelurahan Purwoharjo Rt. 03/02, Kecamatan Comal, Pemalang diamankan Kanit Sabhara Polsek Petarukan, Aiptu Edi Catur W, bersama Bripka Mudirosa.

Edi Catur menghimbau pengamen agar tidak kembali mengganggu penjual maupun pembeli yang sedang bertransaksi di pasar. Edi juga meminta agar pengamen tidak melakukan pemalakan, lantaran hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tindak kejahatan.

Selain itu, Edi berpesan kepada pengamen untuk tidak mabuk-mabukan di pasar Petarukan, karena membuat warga resah.

Menurut Edi, meski pada umumnya mengamen merupakan satu-satunya pekerjaan yang mereka dapatkan, namun jangan sampai mengganggu atau merugikan warga masyarakat yang lain, menurutnya dalam pembinaan Kanit Sabhara ini masih bersifat humanis dan toleransi.

“Diharapkan para pengamen ini keberadaannya tidak sampai mengganggu para pedagang/pembeli atau jangan sampai berbuat kriminalitas yang lain.” Imbuh Edi.

ST selanjutnya diberikan pembinaan di Mapolsek Petarukan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. (Humas Polres Pemalang)

Terkait
Terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, dua anak meninggal

Tirto, Wartadesa. - Dua saudara sepupu terseret ombak di Pantai Kisik Wonokerto, Senin (01/01) sekitar pukul 11.35 WIB. Kedua bucah Read more

Ditinggal mancing, motor digasak pencuri

Pemalang, Wartadesa. - Naas bagi M. Saefudin Zuhri bin Muharil (28), seorang buruh konveksi warga Desa Kendaldoyong Kecamatan Petarukan Kabupaten Read more

Modus rampas HP korban dengan pura-pura minta nomor kontak

Pemalang, Wartadesa. - Hati-hatilah dengan orang yang meminta nomor HP atau ponsel Anda, bisa jadi itu hanya modus untuk melakukan Read more

Gudang oven pabrik kayu lapis di Karanganyar ludes terbakar

Karanganyar, Wartadesa. - Gudang Oven Kayu Lapis PT Duta Albasy di Jalan Raya Kulu Asri, Desa Kulu Kecamatan Karanganyar Kab. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : meresahkanpengamenpetarukan