close
LingkunganSosial Budaya

Giliran Ruko Desa Warungasem dibongkar, padahal pake Dana Desa

bangunan dana desa dibongkar1

Batang, Wartadesa. – Giliran ruko di Desa Warungasem Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang, pagi ini dibongkar oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (PUPSDATaru) Provinsi Jawa Tengah, karena pendirian bangunan berada di sempadan sungai. Rabu (15/11) pagi, setelah sebelumnya dinas yang sama membongkar 14 unit ruko yang melanggar ketentuan pendirian banguna, karena dibangun di atas sempadan saluran sekunder larangan, daerah irigasi Kupang Kerompeng. Senin (13/11).

Menurut warga setempat, Zainal Ibnu Zain, ruko Desa Warungasem tersebut dibangun menggunakan Dana Desa (DD). Ruko yang dibangun di pinggir jalan raya sebelah selatan pasar Warungasem tersebut dibongkar di bagian belakangnya karena berdiri di sempadan sungai.

Baca:  14 Bangunan Liar Di Warungasem Dibongkar

“Ruko Desa Warungasem yang menggunakan dana desa dibongkar karena memakai sempadan sungai untuk ruko …Ruko yang baru saja di bangun memakai anggaran Dana Desa, Desa Warungasem pagi ini sedang di bongkar bagian belakangnya. Ruko di pinggir jalan raya sebelah selatan pasar Warungasem.”  tulisnya dalam laman grub media sosial di Batang.

Zainal menanyakan, kira-kira masalah apa, sehingga ruko yang baru dibangun tersebut harus dibongkar, “Barangkali ada yang tahu masalahnya kenapa sampai di bongkar? Mohon pencerahannya lhur,” tulisnya.

Menurut Joko, sebelumnya pihak pemdes setempat sudah diingatkan oleh PSDA bahwa bangunan tersebut berada di sempadan sungai, “Kui aliran irigrasi, asline sak durunge dibangun wis diingetke PSDA, tapi yo mboh sing bener sing ndi (Itu aliran irigrasi, sebenarnya sebelumnya sudah diingatkan oleh Dinas PSDA, tapi ya tidak tahu, yang benar siapa),” tulisnya menganggapi Zainal.

Sebelumnya, 14 kios liar di Desa Warungasem dibongkar oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, karena pendirian bangunan berada di sempadan sungai, Senin (13/11).

Menurut Kepala Seksi Pengendalian dan Pendayagunaan Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang Comal, Jateng, Cuk Sunaryo, bangunan kios permanen tidak berizin itutelah melanggar ketentuan pendirian bangunan karena dibangun di atas sempadan saluran sekunder larangan, daerah irigasi Kupang Kerompeng.

“Kami sudah melayang surat teguran pada Kepala Desa Warungasem tiga kali agar menertibkan kios yang dibangun itu. Akan tetapi, teguran itu hanya diabaikan sehingga terpaksa kami bongkar,” kata Cuk Sunaryo.

Pelanggar ketentuan pendirian bangunan diarea sempadan akan dikenakan pidana, “Pasal 38 ayat (2) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, serta mengembalikan fungsi jaringan irigasi atas beban biaya bersangkutan,” tambah Cuk Sunaryo. (Eva Abdullah)

Terkait
Pantai Depok, Nasibmu Kini

Meski sudah ada pemecah ombak, abrasi terus menggerus Pantai Depok Pekalongan (12/10)

Rusak, warga rehab Mushola “Pasar Kebo”

Warga sekitar Mushola Pasar Kebo - Kajen merehab Mushola, Jum'at (14/10). Foto : Eva Abdullah/wartadesa Kajen, Read more

[Video] Pantai Siwalan Nasibmu Kini

https://youtu.be/-ifv0wgTxAM Pesisir pantai siwalan hingga wonokerto Kab. Pekalongan terus terkikis, Pemukiman warga terus terancam hilang. Sebagian rumah warga  sudah tidak Read more

Meneruskan estafet kepemimpinan rating IPPNU Pecakaran

Pelantikan Pimpinan Ranting IPNU IPPNU Pecakaran, Wonokerto - Pekalongan berlangsung khidmad. (14/10) Foto : Wahidatul Maghfiroh/wartadesa. Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : bangunan ilegal di warungasem dibongkarDana Desa