Pekalongan Kota, Wartadesa. – Indikasi pelanggaran pemilu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah diungkapkan oleh Panwas Pemilihan Umum Kota Pekalongan. Mereka menemukan adanya indikasi pelanggaran syarat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah tersebut.
Sugiharto, Panwas Pekalongan Kota menyebut satu anggota PPK dan enam anggota PPS diduga masih menjadi anggota partai politik di Kota Pekalongan. Temuan tersebut setelah panwas melakukan kroscek data Sistem Informasi Partai Poltikk (Sipol).
Menurut Sugiharto, temuan tersebut merupakan pelanggaran syarat menjadi angota PPK dan PPS dalam Pasal 18 Ayat 1 Huruf E, PKPU Nomor 13 Tahun 2017. Salah satu syarat menjadi anggota PPK dan PPS adalah bukan anggota Parpol, atau sudah lima tahun mengundurkan diri sebagai anggota Parpol. “Temuan ini diawali dari laporan masyarakat yang kemudian kami teliti dan kami cocokkan dengan berita acara keanggotaan Parpol dari Sipol KPU,” ujarnya Senin (01/01).
Sugiharto melanjutkan, satu anggota PPK tersebut dari Kecamatan Pekalongan Timur. Setelah ditemukannya indikasi pelanggaran tersebut, panwas melakukan tracking terhadap anggota PPK dan PPS lainnya di wilayah Kota Pekalongan, hingga ditemukan enam anggota PPS yang masih tercantum dalam keanggotaan parpol.
Atas kejadian tersebut, panwas melakukan klarifikasi terhadap parpol dan KPU, selanjutnya pada Rabu (03/01) panwas akan memanggil terlapor. Hasilnya nanti akan diplenokan untuk diberikan rekomendasi pada pleno KPU Kota Pekalongan.
Sanksi bagi anggota PPK maupun PPS tersebut, lanjut Sugiharto, terberat yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota PPK dan PPS untuk selanjutnya dilakukan pergantian antar waktu. (Eva Abdullah)