Bojong, Wartadesa. – Janda dua anak, Rosa alias SS (42), warga Pasirsari Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah ini tergolong nekat. Pasalnya dia menyimpan paket sabu dalam saku kantong celananya saat berada di sebuah kafe.
Rosa tak bisa berkutik saat Sat Res Narkoba Polres Pekalongan membekuk dirinya. Rabu (24/01) dinihari.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas AKP M. Dahyar mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke petugas bahwa di Cafe Sate Biawak Desa Bukur Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan ada seorang perempuan yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis Sabu.
Dari hasil informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan beberapa saat setelah melakukan penyelidikan petugas menemukan kafe yang dimaksud tersebut.
Tidak mau buruannya kabur kemudian petugas mendatangi kafe tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan yang dilakukan oleh Polwan Bripda Ike Nurjanah.
Saat dilakukan penggeledahan tersebutlah ditemukan satu paket sabu yang diperkirakan seberat 0,5 gram dalam bungkus plastik klip warna transparan yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild di Saku celana panjang jeans warna putih, tepatnya disaku sebelah kiri milik pelaku.
Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Pekalongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, tersangka akan di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang – undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),” tegas AKP M. Dahyar. (Eva Abdulah)










