close
Hukum & KriminalLayanan Publik

Karyawan tetap dialih kontrakkan, ini tuntutan buruh BSI Pekalongan

ilustrasi demo hapus sistem kontrak
Ilustrasi, buruh menggelar aksi demo menolak sistem kontrak.

Pekalongan, Wartadesa. – Buntut dari alih status yang dilakukan oleh PT Blue Sea Indonesia (BSI) Kota Pekalongan terhadap buruh yang berstatus karyawan tetap menjadi karyawan kontrak, perwakilan buruh menuntut enam poin dalam mediasi tripartij antara perusahaan, karyawan dan Dinperinaker. Sayang perwakilan PT BSI tidak hadir menyelesaikan masalah mereka.

Secara umum, ada enam poin tuntutan yang diajukan buruh PT BSI. Namun yang utama, mereka memberi dua opsi tuntutan kepada perusahaan yakni kembali menjadi karyawan tetap, atau diberikan pesangon sesuai aturan dalam undang-undang.

Sedangkan enam poin tuntutan yang diajukan buruh yakni dikembalikan menjadi pekerja tetap, menuntut dibayarnya upah selama dirumahkan, tidak mendapatkan intimidasi, diikutsertakan kembali dalam jaminan sosial, diberikan hak THR sesuai undang-undang yakni sebesar satu kali upah sesuai UMK, serta jika memang akan di PHK mereka menuntut agar pemberian pesangon sesuai undang-undang.

Perwakilan buruh, Maesaroh mengatakan, buruh menginginkan agar mereka dipekerjakan kembali dengan status pegawai tetap. Atau, jika memang akan di PHK, mereka menuntut agar diberikan pesangon dengan besaran sesuai aturan undang-undang. “Kalau pesangonnya sesuai aturan, kami menerima di PHK dan tidak dipekerjakan kembali,” ujarnya, Senin (21/05).

Seperti diketahui, sebanyak 165 buruh PT BSI dialih status dari karyawan tetap menjadi karyawan kontrak. Mereka diberikan kompensasi tali asih sebesar Rp3 juta bagi buruh dengan masa kerja di atas 5 tahun, dan Rp2 juta bagi buruh dengan masa kerja di bawah 5 tahun. Hampir seluruh buruh menandatangani surat persetujuan, namun mereka mengaku dengan terpaksa menandatangani surat tersebut.

Sebab mereka menilai tali asih yang diberikan sangat tidak layak. Dengan masa kerja di atas 10 tahun, mereka menuntut agar perusahaan memberikan pesangon sesuai aturan undang-undang. “Kalau tidak bisa, kembalikan status kami sebagai pekerja tetap di perusahaan tersebut,” tambah Maesaroh.

Buruh lainnya, Luwiyah mengatakan, ada perbedaan signifikan terhadap hak yang diterima buruh dengan status pekerja tetap dengan pekerja kontrak. Yang utama adalah kepastian keberlangsungan status kerja bagi buruh. Menjadi buruh kontrak, mereka mengaku bisa saja diputus kontrak sewaktu-waktu.

Selain itu, ada perbedaan hak yang didapat buruh dalam status pekerja tetap atau pekerja kontrak. Pekerja tetap, selain mendapat gaji juga akan mendapat bonus tambahan senilai Rp170 ribu per bulan jika hadir dalam 26 hari. Rinciannya, hadir bekerja selama 21 hari akan mendapat bonus Rp120 ribu, hadir 26 hari bonus ditambah kembali Rp30 ribu. Selain itu, buruh dengan jobdesk memotong kepala ikan yang sebagian besar perempuan, akan mendapat jatah cuti haid yang jika tidak diambil akan diganti uang sebanyak Rp20 ribu.

“Kalau pekerja kontrak, kami hanya mendapat Rp30 ribu kalau hadir selama 26 hari. Lainnya tidak dihitung. Selain itu, kami juga tidak diikutsertakan dalam jaminan sosial. Yang utama tentu saja status kerja yang tidak ada kejelasan jika berstatus pekerja kontrak,” lanjut Luwiyah.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinperinaker, Priyetni mengatakan, karena pihak perusahaan tidak hadir maka Dinperinaker akan mencoba kembali mengundang pihak perusahaan untuk mediasi. “Nanti kami akan coba hubungi kembali pihak perusahaan. Jika sudah siap, perwakilan buruh akan kami undang kembali,” tandasnya. (Humas Pemkot Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : buruhpt bsisistem kontrak