Pemalang, Wartadesa. – Kepala Pasar Buah dan Sayur Pemalang, Suraji ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) sewa kios. Kasus tersebut saat ini tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Demikian disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, Senin (30/09).
Polres Pemalang sedang melakukan pendalaman kasus tersebut, “Iya benar, Suraji, kepala pasar sudah kami tetapkan tersangka. Pendalaman kasus akan dilakukan. Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru,” ujar Suhadi, dilansir dari Radar Tegal.
Suhadi menambahkan bahwa tersangka telah mengakui menerima uang titipan dari 11 pedagang dengan jumlah nominal bervariasi hingga terkumpul Rp. 600 juta.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Buah dan Sayur Pemalang Nurpandi membenarkan ada pungutan oleh kepala pasar pada pedagang untuk menempati kios baru. Namun menurutnya itu atas inisiatif sendiri, tidak ada koordinasi dengan paguyuban.
Menurut Nurpandi, pihak pemerintah dan paguyuban mengkoordinir agar seluruh pedagang bisa menempati kios baru. Jika nantinya ada swadaya untuk penambahan sarana misalnya, bisa dilakukan sesuai peraturan. Namun ternyata pungutan tersebut sudah dilakukan sejak April. “Perintahnya seperti itu, namun ternyata sudah jauh hari sejak April pedagang ditarik,” katanya.
Nurpandi mengaku tidak tahu persis berapa besaran yang diminta oleh Suraji, namun yang ia dengar jumlahnya bervariasi, ada yang Rp. 40, 75 hingga 100 juta. “Untuk penggunaan uangnya kemana, untuk apa saya tidak tahu, untuk foya-foya atau apa saya tidak tahu itu sedang ditangani polisi,” katanya.
Sementara itu, Nurpandi mengungkapkan kepada Radar Tegal bahwa dirinya tidak pernah menarik sejumlah uang. Pedaganglah yang menitipkan sejumlah uang demi mendapatkan kios baru di pasar tersebut. “Saya tidak pernah mematok harga, kemudian apakah saya meminta atau memaksa, kan tidak? Pedagang yang menitipkan sendiri,” katanya. (Sumber: Radar Tegal)