Pemalang, Wartadesa. – Penimbun bahan pokok kebutuhan warga (sembako) bakal berurusan dengan pihak kepolisian. Demikian disampaikan oleh Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul, AKP Muawan Subagio.
“Pedagang eceran dan distributor diimbau tidak menimbun barang di tengah pandemi corona. Kalau ini terjadi kami akan bawa ke ranah hukum untuk disidangkan,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio.
Muawan menambahkan jika para pedagang terbukti melakukan penimbunan bakal didenda hingga Rp 100 miliar sesuai dalam Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Pangan.
“Kalau Undang-Undang Perdagangan ketahuan menimbun barang didenda Rp50 miliar, kalau Undang-Undang Pangan ketahuan ada penimbunan denda Rp100 miliar,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio
Petugas terus gencar melakukan sidak paling tidak seminggu sekali untuk mengecek harga pasar dan tidak lelah melakukan sosialisasi. “Kami akan mencoba membuat posko atau call center. Ketika ada keluhan masyarakat terkait harga tidak layak kami langsung melakukan pengecekan,” jelas Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Watukumpul AKP Muawan Subagio. (Humas Polres Pemalang)