close
Hukum & Kriminal

Maling ketahuan, motor ditinggal

nyolong motor

Karanganyar, Wartadesa. – Gara-gara ketahuan saat maling, dua pelaku pencurian di sebuah penggilingan padi Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan meninggalkan motor miliknya, alhasil motor tersebut yang menuntun Polisi menangkap dirinya.

Dua maling berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Karangnyar pada Ahad (27/01) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB yakni M Afifudin (28) warga Desa Wangandowo, Kecamatan Bojong dan Dedi R (27) warga Watubelah Kecamatan Kajen. Keduanya ditangkap dari identifikasi sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, kedua pelaku dapat ditangkap di rumahnya masing-masing setelah penyidik melakukan penyelusuran keberadaannya melalui barang bukti sepeda motor yang ditinggalkan saat beraksi.

Saat itu, kedua pelaku meninggalkan satu unit sepeda motor yang digunakannya sebagai sarana setelah tepergok mencuri 3 ekor ayam , 6 ekor burung dara dan 1 buah sarung.

Lebih lanjut Kasubbag Humas Polres Pekalongan menceritakan, kejadian bermula pada hari Minggu (27/01) sekitar pukul 01.00 Wib, Winoto (43) seperti biasanya sebelum tidur ia mengecek situasi di sekitar pengilingan padi miliknya, apalagi saat itu listrik dalam keadaan mati.

Saat mengecek keadaan, Winoto menjumpai pintu kandang bagian atas triplek dalam keadaan jebol dan dirusak serta tralis besi bengkok kedalam. Setelah di cek ternyata hewan peliharaannya berupa 2 ekor ayam jago jenis bangkok, 1 ekor ayam betina jenis bangkok, 3 ekor burung merpati jantan dan 3 ekor merpati betina hilang.

Mengetahui hewan peliharaannya hilang, Winoto berusaha mencarinya. Dan saat melintas diwarung depan gudang dan kandang tersebut ia melihat ada sepeda motor yang dikendarai 2 orang berhenti dan masuk kedalam gudang atau kandang didalam rice mill lewat pintu yang sudah dirusah sebelumnya.

Melihat hal tersebut akhirnya kedua pelaku diteriaki oleh Winoto (Korban) hingga kedua pelaku melarikan diri tetapi sepeda motor jenis Honda Karisma warna Hitam No. Pol. : G-6887-FB tertinggal di lokasi.

Setelah ditunggu selama sehari tidak ada yang ngambil sepeda motor tersebut akhirnya Winoto melaporkan ke Polisi Polsek karanganyar. Dan setelah setelah dilakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar dengan petunjuk barang bukti Sepeda motor tersebut yang kemudian di cek ke Samsat Polres Pekalongan akhirnya polisi bisa menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya.

“Saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan unit Reskrim Polsek karanganyar, dan apabila terbukti bersalah kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun hukuman kurungan,” ucap kasubbag Humas. (Humas Polres Pekalongan)

Terkait

[caption id="attachment_1300" align="aligncenter" width="768"] Polsek Sragi membantu mengatur lalu lintas di depan SMA Negeri 1 Sragi, Jum'at (14/10). Foto : Read more

Warga terdampak tol mulai pindah

[caption id="attachment_1331" align="aligncenter" width="768"] Warga terdampak tol di desa Bulakpelem, Sragi ini mulai membongkar rumahnya secara swadaya. (15/10) Foto : Read more

Angaran Pilkades Rembang telan 1.5 miliar

[caption id="attachment_1372" align="alignnone" width="717"] Ilustrasi: Rembang akan melaksanakan pilkades bagi 43 desa secara serentak pada 30 Nopember 2016 mendatang. Rembang, Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : pencuri ketahuan