Kajen, Wartadesa. – Rekaman cctv (televisi sirkuit tertutup) di rumah milik M Rozikin (33) warga Desa Sidokerti, Kelurahan Kajen, Kabupaten Pekalongan, membuat pencuri burung, Raju alias Kembur (27) warga Desa Bukur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan ditangkap pihak Polres Pekalongan. Sementara itu, rekan pelaku, YW alias Bowo (40) sedang diburu petugas.
Kedua pelaku tersebut mencuri burung murai milik M Rozikin, dengan menyatroni rumah yang sekaligus menjadi usaha konveksi, pada hari Rabu (07/08/2019) silam. Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, mengatakan, kejadian pencurian itu sendiri terjadi pada hari Rabu (7/8/2019) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu salah satu karyawan Rozikin datang ke konveksi seperti biasa akan memandikan burung murai, tetapi burung tersebut tidak ada di tempat semula.
Saat itu juga karyawan tersebut langsung mengecek cctv, dan alangkah terkecutnya melihat hasil rekaman cctv tersebut terlihat di dalam rekaman ada orang yang masuk dan mengambil burung murai. Tak hanya itu saja pelaku juga mengambil lima lusin celana kain dan dua buah tabung gas 3 Kg.
Setelah melihat hasil rekaman cctv tersebut, sang karyawan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Rozikin. Dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berbekal hasil rekaman cctv tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 03.00 WIB Polisi berhasil menangkap salah satu pelaku di rumahnya, kemudian pelaku berikut barang-bukti dibawa ke kantor Polisi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun hukuman penjara,” ucap Iptu Akrom. (Eva Abdullah/Humas Polres Pekalongan)










