Pemalang, Wartadesa. – M. Dukri (43) warga Dusun Karangdempel Rt. 07/02 Desa Klareyan , Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran nyolong (mencuri) mesin Disel yang digunakan untuk mengairi sawah di Blok Danasari, Desa Danasari, Kecamatan Pemalang, Senin (29/07) lalu.
Saksi mata, Edi Siswanto (43), warga Jalan Kerinci Rt. 04/02 Desa Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman, dan Suntoro (34), mengatakan bahwa saat mereka sedang mengairi sawah sekitar pukul 18.00 WIB, mereka curiga saat melihat Dukri mondar-mandir dengan sepeda motor di area persawahan.
Saat pelaku mendekati disel, Edi Siswanto dan Suntoro menghubungi Muhammad Yusup (44), pemilik disel, warga Desa Danasari Rt. 09/04. Ketiganya kemudian memantau gerak-gerik pelaku.
Saat pelaku mematikan disel dan mencopot tali ikatan slang spiral disel, mereka langsung menghubungi pihak kepolisian.
Pelaku kemudian mengangkat mesin disel dan dinaikkan ke atas sepeda motor miliknya dan diikat. Saat palaku menyalakan motor, pelaku disergap dan diamankan petugas Polsek Pemalang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp, 3,5 juta. Barang bukti dan tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Pemalang. (Eky Diantara)










