close
EkonomiLayanan Publik

Pangkas jarak pasar tradisional dan swalayan jadi 500 meter, ini alasan Bupati Batang

wihaji
Bupati Batang, Wihaji. Foto: Humas Pemkab Batang

Batang, WartaDesa. – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang No. 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang, memangkas jarak antara toko modern berjejaring dengan pasar tradisional menjadi minimal 500 meter, dari sebelumnya sejauh satu kilometer. Dan mengatur jarak minimal antara toko modern sejauh 300 meter.

Raperda tersebut dikritisi oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Batang, bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Batang, dan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam (IKA PMII) Kabupaten Batang, seperti diberitakan sebelumnya.

Namun hal tersebut menurut Bupati Batang, Wihaji, adalah upaya agar pasar rakyat dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tetap eksis di tengah himpitan ekonomi karena pandemi Covid-19.

“Dalam Perda semula, jarak antara pasar rakyat dengan supermarket, department store, hypermarket, dan minimarket minimal 1.000 meter. Pada perubahan Perda itu diatur jaraknya menjadi minimal 500 meter,” kata Bupati Batang, Senin (16/11), dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Batang.

Wihaji menambahkan, dalam Raperda tersebut juga mengatur jarak lokasi pendirian antar minimarket paling dekat 300 meter. Aturan itu dikecualikan untuk pengembangan usaha toko eceran yang telah beroperasi minimal tiga tahun.

Menurut Wihaji, Raperda sudah dibahas oleh DPRD pada 12 Nopember laku dan disampaikan dalam sidang paripurna 2 Nopember 2020. “Raperda hanya memberikan jalan keluar, biar nanti ada solusi ketika munculnya pasar swalayan atau pasar modern,” katanya.

Wihaji mengatakan bahwa langkah yang diambil merupakan upaya Pemkab Batang melindungi pasar tradisional dan UMKM dengan munculnya pasar modern, sehingga tidak menyalahi undang-undang. “Yang paling penting Pemkab Batang harus berpihak kepada UMKM, jangan sampai pasar modern atau swalayan menggangu para pelaku ekonomi dan toko-toko kecil milik rakyat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lakpesdam NU, LBH GP Ansor dan IKA PMII Kabupaten Batang mengkritisi Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten Batang No 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang yang diusulkan Bupati Batang beberapa waktu lalu.

Catatan kritis disampaikan dalam pernyataan sikap tiga lembaga tersebut lantaran Raperda dinilai tergesa-gesa diusulkan  tanpa melalui analisis yang kuat. Menurut mereka, beberapa pasal dalam raperda tersebut dinilai merugikan masyarakat Batang, utamanya UMKM dan pasar tradisional (pasar rakyat). Pedagang dengan modal kecil akan berhadap-hadapan langsung dengan pemodal besar tanpa pembinaan dan perlindungan dari pemerintah daerah. (Bono, dengan tambahan sumber tulisan dari Humas Pemkab Batang)

Berita Terkait:

Raperda tentang perlindungan pasar dan penataan swalayan dikritisi

 

Terkait

[caption id="attachment_1441" align="aligncenter" width="803"] Calon penerima PKH di Kecamatan Kedungwuni divalidasi, Rabu (19/10). Foto: Eva Abdullah Ajis/wartadesa Kedungwuni, Wartadesa - Read more

Video: Jembatan Pantianom Sragi rusak parah

https://youtu.be/5a-RUxZT9IQ Rusak parah. Jembatan Pantianom yang menghubungkan kecamatan Sragi dan kecamatan Bojong kondisinya memprihatinkan, rusak parah dan belum ada perbaikan. Read more

Warga Keluhkan Harga Cabai Meroket

Meroket. Harga cabai melonjak naik, demikian dituturkan Anik, pedagang cabai di Pasar Induk Kajen (27/11). Foto: Read more

Tags : Batangpasar tradisionalraperdatoko modern berjejaring