Pemalang, Wartadesa. Desa Kebandungan Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu pada 8 April 2017 mendatang. Pilkades antarwaktu ini digelar untuk mengisi kekosongan kepaladesa setempat dengan masa jabatan berakhir pada saat masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir.
Seperti diketahui sebelumnya Desa Kebandungan tidak mempunyai kepala desa lantaran Mundofar, kades sebelumnya meninggal setengah tahun lalu.
Pembekalan bagi balon Kades Desa Kebandungan ini digelar hari ini, Senin (3/4) dengan diikuti oleh Panitia, Muspika, perangkat desa, tokoh masyarakat dan aparat terkait.
Camat Bodeh, Mubarak Ahmad, berharap setelah seleksi selesai, pihak-pihak yang tidak lolos seleksi untuk berlapang dada. Tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sementara Itu Kapolsek Bodeh AKP.Hartono menyampaikan saran kepada para Balon Kades untuk bekerja dengan Ikhlas tidak memburu kekayaan dalam memimpin desanya nanti demi kemajuan Desa dan kemakmuran masyarakat desa Kebandungan.
Kabid Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Ali Nurtopo menjelaskan bahwa pada Pemilihan Kades Kali ini berbeda dengan sebelumnya karena yang memilih adalah perwakilan dari warga yang ditunjuk, perwakilan perangkat desa, BPD, Rt, Rw. dan panitia pilkades yang dirapatkan dalam Musdes.
Terkait dengan hal tersebut Ali Nurtopo juga menjelaskan bahwa yang berhak dipilih dalam pilkades Antar waktu maksimal 3 calon dan nantinya apabila sudah terpilih masa jabatannya hanya sampai habis waktu Pejabat terdahulu yaitu 3,5 tahun untuk desa Kebandungan.
“Apabila Pilkades dilakukan hanya cukup dengan Musdes antar waktu berarti semua yang berhak pilih harus hadir untuk Voting terbuka sedangkan bila diadakan pemilihan maka Panitia harus segera bekerja untuk persiapkan segala sesuatunya dan hasilnya nanti dilaporkan kepada Musdes yang segera oleh BPD diusulkan SK kepada Calon terpilih Kepada Bupati Pemalang.” Pungkas Ali Nurtopo. (WD, kebandungan.desakupemalang.id)








