close
Ekonomi

PKL di Kota Santri terpinggirkan

perdalima

Kajen, Wartadesa. – Keberadaan Pedagang Kali Lima (PKL) di Kota Santri masih terpinggirkan. Pedagang kaki lima sering dipandang sebagai aktivis non-profit. Karena tidak berkonstribusi pada ekonomi lokal atau nasional melalui pajak. Demikian disampaikan oleh M. Nasron, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rangka penyampaian hasil tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap raperda tentang perubahan APBD 2017 dan penyampaian raperda-raperda, di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten pekalongan, Senin (2/10).

Menurut Nasron, pedagang kaki lima dimarginalkan dalam agenda pembangunan. Dengan demikian terkena dampak buruk dari kebijakan makro sosia ekonomi. Terkait hal tersebug, FPKB mempertanyakan solusi pemerintah daerah mengenai masalah ini.

Pedagang kaki lima memerlukan ruang sosial untuk berinteraksi secara ekonomis. Karena seringkali kawasan yang diinginkan bagi perencana kota dianggap tabu untuk ditempat pedagang kaki lima. Sehingga seringkali menimbulkan penolakan. Lanjut Nasron.

“Atas permasalahan itu, kami dari FPKB mempertanyakan bagaimana pemberdayaan pedagang kaki lima pasca relokasi wilayah yang sudah ditetapkan oleh perencana tata kota. Sehingga tidak menimbulkan aksi penolakan dari pedagang,” tutur Nasron.

Menurut Sowan Sumadi, Ketua Faraksi PAN, keberadaan pedagang kaki lima memiliki ketahanan yang cukup andal dibanding sektor usaha lain. Namun, keberadaan pedagang kaki lima memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi apabila tidak mendapatkan penanganan secara serius dari pemerintah.

“Pedagang kaki lima seharusnya melaksanakan hak dan kewajiban secara seimbang agar tercipta keindahan dan suasana nyaman bagi semua pihak,” ujar anggota dewan yang tinggal di Ambokembang ini.

Sorwan mempertanyakan mekanisme permodalan PKL sesuai pasal 6 ayat 1 huruf c dalam raperda Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, disebutkan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. “Belajar dari daerah lain, penataan pedagang kaki lima kerap kali menimbulkan penolakan. Untuk itu kami dari Fraksi PAN mempertanyakan upaya apa yang akan dilakukan guna meminimalisasi gejolak tersebut,” ucap Sofwan.

Sebelumnya, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, di hadapan para wakil rakyat menyampaikan beberapa alasan dan dasar pengajuan lima raperda kepada DPRD. Rabu (27/9).

Menurut Asip, dasar pengajuan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima, adalah lampiran undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah hufu q urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, sub urusan pemberdayaan UMKM juncto peraturan Presiden nomor 125 tahun 2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan kaki lima dan peraturan menteri dalam negeri nomor 41 tahun 2021 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

“Pada ketetuan pasal 8 peraturan menteri dalam negeri nomor 41 tahun 2012 telah mengatur secara umum terkait kewenangan pemerintah dalam melakukan penataan pedagang kaki lima dengan cara pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan dan penghapusan lokasi serta peremajaan lokasi pedagang kaki lima. Untuk itu guna sebagai payung hukum dan pedoman penataan pemberdayaan pedagang kaki lima di Kabupaten Pekalongan, maka kami ajukan raperda tentang penataan dan pemberdayaan kaki lima,” papar Asip. (Eva Abdullah)

Terkait

[caption id="attachment_1441" align="aligncenter" width="803"] Calon penerima PKH di Kecamatan Kedungwuni divalidasi, Rabu (19/10). Foto: Eva Abdullah Ajis/wartadesa Kedungwuni, Wartadesa - Read more

Video: Jembatan Pantianom Sragi rusak parah

https://youtu.be/5a-RUxZT9IQ Rusak parah. Jembatan Pantianom yang menghubungkan kecamatan Sragi dan kecamatan Bojong kondisinya memprihatinkan, rusak parah dan belum ada perbaikan. Read more

Warga Keluhkan Harga Cabai Meroket

Meroket. Harga cabai melonjak naik, demikian dituturkan Anik, pedagang cabai di Pasar Induk Kajen (27/11). Foto: Read more

Wartawan Warta Desa dilarang menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun, termasuk uang, barang, atau fasilitas, yang dapat mempengaruhi independensi pemberitaan. Jika menemukan hal tersebut, mohon difoto dan dilaporkan kepada redaksi dan pihak kepolisian

Tags : PKLraperda pemberdayaan PKL